Pemberdayaan UMKM Melalui Perencanaan Perpajakan

8ab04cb12983275daf726b3b46b3e329

Semarang (2/8). Badai pandemi COVID-19 yang telah menjadi hambatan bagi dunia ekonomi baik makro maupun mikro telah menjadi refleksi bagi masyarakat umum terutama pelaku usaha untuk mulai memperbaiki stategi usahanya guna mencapai destinasi yang dituju. Demikian ini juga berlaku bagi jenis usaha UMKM yang memiliki tendensi dampak destruktif pasca pandemi COVID-19 yang pada akhirnya menyebabkan akumulasi kegagalan usaha yang meningkat. Kegagalan usaha tersebut disebabkan pada rendahnya kemampuan finansial pelaku usaha UMKM untuk melakukan recovery dari defisit yang mereka alami serta disamping itu kurangnya kesiapan menghadapi hambatan dan tantangan yang dapat muncul secara sekonyong-konyong. Maka berangkat dari hal inilah kita semua mengerti pentingnya persiapan dalam menjalankan usaha, terlepas dari bidang apapun usahanya, bentuk, cakupan pasar, maupun kapabilitas usaha itu sekalipun tidak akan dapat menyelamatkan dari jurang kebangkrutan jika dalam kegiatan usahanya tidak disematkan perihal perencanaan. Demikian ini juga berlaku mengenai perencanaan bidang perpajakan pada pelaku usaha UMKM.

Sebagaimana yang kita semua ketahui pajak merupakan sarana bagi negara guna memenuhi kebutuhan domestik yang dimana kepentingan itu kesemuanya bermuara untuk masyarakat pula. Demikian ini membawa pengertian juga bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk memberdayakan masyarakat itu sendiri pada suatu negara. Namun, pengertian ini tidak selalu membawa kita kepada definisi pajak yang mana jika kita sebagai wajib pajak membayar pajak secara “maksimal” maka output yang akan kita peroleh secara langsung benefitnya juga setara. Diksi maksimal tersebut ialah tidak selalu tepat bila dikaitkan dengan aspek finansial. Terkadang dalam pemenuhan kewajiban perlu juga dipandang pula keperluan pokok pribadi yang dimana kedua hal tersebut dapat terlaksana secara berkesinambungan tanpa mengorbankan satu sisi. Untuk mencapai hal tersebut, maka dalam pemenuhan pembayaran pajak, perlu adanya suatu plan atau rencana yang akan membawa si wajib pajak kepada pemenuhan kewajiban pembayaran pajak secara “optimal”. Maka dari sinilah perencanaan perpajakan perlu diketahui.

Perencanaan perpajakan merupakan hal yang sepatutnya menjadi pokok ataupun keharusan bagi pelaku usaha. Benefit yang didapatkan karena melakukan perencanaan perpajakan ialah tidak sebatas pada “rapihnya” pembukuan ataupun terstrukturnya pembayaran pajak pada suatu bidang usaha, namun juga memiliki manfaat dari segi finansial bahkan efektivitas dari kegiatan usaha itu sendiri.

Terlebih pada UMKM yang sering dalam kegiatan usahanya dihadapkan pada kebuntuan maupun kesukaran finansial yang belum lagi ditambah “beban” pembayaran pajak. Seringkali ditemukan bahwa UMKM tidak mengetahui fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah dalam bidang perpajakan untuk dimanfaatkan supaya para wajib pajak tidak terlalu merasa diberatkan dengan kewajibannya. Dalam hal ini juga pemerintah telah menebar banyak insentif bagi pelaku usaha yang sedang diterpa pandemi COVID-19, baik bantuan secara langsung, himbauan kepada konsumen, bahkan di bidang perpajakan pula. Namun sekali lagi sebagaimana yang telah disebutkan di muka, bahwa insentif-insentif ini sering tidak diketahui oleh pelaku usaha yang menjadikannya salah satu faktor kegagalan usaha.
https://ibb.co/6b38ykH

Atas latar belakang tersebut maka mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2022 melakukan penyuluhan bertajuk ‘Sosialisasi Perencanaan Perapajakan Bagi Pelaku UMKM’ yang diadakan di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sosialisasi ini dalam rangka mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui tentang insentif yang telah diberikan oleh pemerintah mengenai perpajakan dan sekaligus juga mengingatkan kepada pelaku UMKM yang telah mengetahui untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin. Dalam kegiatan yang dilakukan tersebut, mahasiswa KKN Undip Tim II Tahun 2022 juga beriteraksi secara aktif kepada pelaku UMKM dengan menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat seputar perpajakan yang dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Selain itu, mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2022 juga menyematkan kepada pelaku UMKM untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai warga negara yang baik.

Dengan adanya program ini, besar harapnya kembali untuk masyarakat supaya lebih bijak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak dan lebih teliti tentang fasilitas yang dapat dimanfaatkan dalam membayar pajak.

Untitled-design

Penulis : Anggito Nawolo Hedy/11000119130279/Fakultas Hukum
DPL : Dina Lestari Purbawati, SE., M.Si., Akt.
Tempat : Balai Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang