Pinjol Meresahkan,Mahasiswa Undip Lakukan Sosialisasi Terkait Perlindungan Hukum Debitur Dari Kesewenang-wenangan Debt Collector

Jakarta Selatan (23/07/2022) Kelurahan Tebet Barat merupakan kelurahan yang terletak di tengah Kotamadya Jakarta Selatan dan lokasi ini dipilih oleh tiga orang mahasiswa Universitas Diponegoro sebagai lokasi KKN, lokasinya terletak di RT 17 RW 01 Kelurahan Tebet Barat.Dalam sosialisasi ini kami mengangkat tema mengenai literasi digital, acara ini terlaksana dengan bantuan yang diberikan oleh Karang Taruna RW 01.Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai definisi perusahaan pinjol atau dalam bahasa hukum dikenal dengan Perusahaan P2P Lending,legalitasnya serta menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat yang dalam penagihan yang dilakukan oleh debt collector mendapatkan tindakan sewenang-wenang,seperti ancaman,penyitaan barang secara paksa serta kekerasan verbal yang dilakukan secara online.
P2P Lending merupakan perusahaan yang saat ini sedang naik daun karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memberikan jasa peminjaman uang secara online yang sifatnya jangka pendek karena umumnya tenor yang diberikan tidak lebih dari 24 bulan dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan kredit bank.Namun dibalik kemudahannya tersebut perusahaan P2P Lending menyimpan banyak permasalahan berdasarkan catatan yang diperoleh LBH Jakarta setidaknya ditemukan sebanyak 13 pelanggaran hukum,yaitu:
1) Bunga sangat tinggi.
2) Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjamn atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
3) Ancaman fitnah,penipuan dan pelecehan seksual.
4) Penyebaran data pribadi.
5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.
6) Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam.
7) Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tiidak jelas.
8) Biaya admin yang tidak jelas.
9) Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga terus berkembang.
10) Peminjam sudah membayar pinjamanya namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk sistem.
11) Aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
12) Penagihan dilakukan oleh orang – orang yang berbeda.
13) Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman diaplikasi lain
Permasalahan ini timbul karena masih belum adanya UU atau POJK yang mengatur dengan tegas dan detail mengenai teknis peminjaman dana oleh P2P Lending,masih banyak P2P lending yang beroperasi dengan tidak mengikuti ketentuan OJK mulai dari pendiriannya hingga operasional P2P Lending
Sejauh ini aturan terkait dengan perusahaan P2P lending baru diatur di dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,dalam aturan ini hanya mengatur secara umum mengenai syarat pendirian perusahaan P2P lending namun tidak mengatur mengenai operasional perusahaan ataupun mengenai hak dari konsumen.Atas permasalahan tersebut yakni masih belum adanya aturan setingkat POJK atau UU,maka langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat pengguna aplikasi pinjol ialah dengan melakukan tindakan preventif.Berikut ini merupakan tindakan preventif yang dapat dilakukan:
1. Melakukan pengecekan Perusahaan P2P lending
Dengan cara melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang sudah terdaftar di OJK dengan mengunjungi situs bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau dengan menghubungi kontak 157 melalui telefon atau dengan membuat pengaduan melalui chat whatssapp ke nomor 081157157157
2. Membedakan Perusahaan P2P Lending legal dan illegal melalui POJK atau ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah dengan membandingkan bunga antar Perusahaan P2P Lending.Karena masih belum adanya UU yang mengatur maka mengenai suku bunga dan biaya keterlambatan pembayaran ditetapkan oleh AFPI,bunga yang diterapkan paling tinggi sebesar 0,8% namun dalam Rakernas tahun 2022 AFPI akan melakukan sosialisasi kepada 103 Perusahaan P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK mengenai penurunan bunga harian.Umumnya perusahaan P2P Lending yang illegal menetapkan bunga yang lebih tinggi dari bunga yang ditetapkan AFPI karena P2P lending yang illegal berusaha mencari untung yang sebesar-besarnya.
Dalam beberapa kasus ditemukan seorang debt collector menyita secara paksa barang kepunyaan dari peminjam.Hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,pada dasarnya penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pengadilan atas dasar surat penyitaan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu juga ditemukan bahwa debt collector mengancam peminjam dengan menyebarkan data pribadi peminjam serta melakukan fitnah.Selain itu berdasarkan data yang didapatkan di internet debt collector juga melakukan kekerasan khususnya kekerasan online.Tindakan yang dilakukan debt collector tersebut melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia
Satu-satunya cara yang dapat dilakukan perlawanan atas ke sewenang-wenangan debt collector ialah dengan menempuh jalur hukum,karena apabila kita melawan debt collector dengan melakukan kekerasan tidak dibenarkan oleh hukum.Maka dari itu melalui sosialisasi yang kami lakukan diharapkan memberikan wawasan baru bagi masyarakat mengenai hak yang dimiliki mereka apabila berurusan dengan pinjol ini.

Penulis :
Mochamad Ghiffari Alpharizky Putra
Muhammad Emirsyah Pohan
Chairini Nugraharti

Dosen Pembimbing Lapangan :
Prof.Dr.Ir Florentina Kusmiyati,M.Sc