STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK! Mahasiswa UNDIP melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di RW 009 Kelurahan Jakasetia
Kelurahan Jakasetia (17/07/2022) Mahasiswa Universitas Diponegoro telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak” di SDN Jakasetia IV Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aktivitas masyarakat pasca Covid-19 yang terjadi di Indonesia terutama dalam dunia pendidikan, anak sekolah yang bermula melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah menjadi kembali seperti biasanya, dimana kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolahnya masing-masing. Dengan demikian banyak sekali anak-anak yang sangat sulit untuk kembali sekolah dan lebih menyukai bermain di rumah, hal ini mengakibatkan terutama orang tua berpotensi untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Secara pemahaman kekerasan terhadap anak merupakan seorang anak yang belum berusia 18 tahun dimana mendapatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan pelantara termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Berdasar pada pemahaman tersebut perlunya orang tua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain: Lebih memahami pertumbuhan, perkembangan dan perilaku anak sesuai usianya, termasuk apa yang dapat menjadi sumber gangguannya, Menyadari diri sebagai pihak yang juga berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dan berlatih mengelola emosi dalam mengasuh anak, Mau dan berupaya belajar cara berinteraksi dan membangun disiplin anak tanpa kekerasan.
Sosialiasi ini diawali dengan pemberian sambutan oleh Ketua RW 009, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi pengertian, faktor dan bentuk kekerasan terhadap anak, serta pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan selanjutnya adalah memberikan quiz untuk seberapa paham warga RW 009 terkait materi yang telah disampaikan. Dengan adanya sosialisasi mengenai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak diharapkan terutama warga RW 009 Kelurahan Jakasetia dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Penulis : Muhammad Eka Armanianto, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP
Lokasi : Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Aminah S.H, M.Si.
KKN TIM II TAHUN 2021/2022