PENTINGNYA PENDAFTARAN NIB BAGI UMKM! MAHASISWA KKN UNDIP MELAKUKAN ADVOKASI PERIZINAN USAHA NIB DI DESA KRANDEGAN
Pada Tahun ini, Universtas Diponegoro kembali menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di kampung halaman masing-masing mahasiswa. Kegiatan KKN ini dilaksanakan mulai tanggal 4 Juli 2022 – 18 Agustus 2022. Pelaksanaan KKN ini memiliki tujuan agar mahasiswa dapat mengembangkan dan memajukan desa atau kampung halamannya masing-masing dengan menerapkan ilmu yang telah dimilikinya dan juga dengan cara yang kreatif.
Pemaparan materi oleh Indira Dewi Cahyaningrum
Dengan ini, mahasiswa KKN TIM II UNDIP memilih untuk melakukan kegiatan KKN di Desa Krandegan, Kabupaten Purworejo. Setelah melakukan observasi dan survei lapangan di wilayah sekitar desa, ditemukan bahwa desa ini memiliki beberapa potensi dan salah satunya adalah jumlah pelaku UMKM khususnya usaha mikro yang cukup banyak. Namun dari banyaknya jumlah UMKM di Desa Krandegan, ternyata masih banyak juga UMKM yang belum mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi usaha yang dijalankannya sehingga mereka belum memiliki tanda legalitas untuk usahanya.
Apa itu Nomor Induk Berusaha? Dilansir dari investindonesia.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Selain sebagai tanda legalitas, terdapat manfaat lain yang dapat diterima pelaku UMKM apabila mendaftarkan NIB bagi usahanya, diantaranya adalah jika pelaku UMK memiliki risiko rendah dan produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau SNI, maka NIB berlaku sebagai legalitas, sertifikasi jaminan produk halal, dan sertifikat SNI bina UMK.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip melaksanakan program sosialisasi pentingnya pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM di Desa Krandegan, Kabupaten Purworejo. Program ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Menengan Kecil dan Mikro), sosialisasi ini dimulai dari memberikan penjelasan singkat mengenai NIB, berbagai fungsi dan manfaat, serta bagaimana tata cara pendaftarannya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Program ini telah dilaksanakan pada hari kamis, 28 Juli 2022 dengan target sasaran, yaitu masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Krandegan, Kabupaten Purworejo. Program sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengumpulkan peserta secara langsung dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain memberikan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip juga memberikan materi dalam bentuk leaflet agar peserta sosialisasi dapat membaca kembali dan melihat kembali panduan yang telah diberikan serta dapat menyebarluaskan informasi tersebut.
Leaflet
Pelaksanaan program ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM dan semoga menjadi bahan pertimbangan yang baik sehingga pelaku UMKM segera mendaftarkan NIB yang kemudian membuat usahanya memiliki nilai tambah untuk menjamin statusnya di hadapan hukum serta mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha dengan tetap mematuhi sistem birokrasi yang ada. Dengan begitu program ini dapat memberikan hasil yang nyata.
Penulis: Indira Dewi Cahyaningrum (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing: Arifa Rachma Febriyani, S.I.Kom., M.I.Kom.