Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 Laksanakan Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Korban KDRT di Batursari
https://ibb.co/gTDDVCW
Demak (26/07/2022)–Setiap mahasiswa yang mengambil Kuliah Kerja Nyata (KKN) diwajibkan membuat 2 (dua) Program Kerja Monodisiplin sesuai dengan jurusan masing-masing. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama masa studi di bangku kuliah ke dalam masyarakat. Adapun mahasiswi KKN Tim II UNDIP 2021/2022 dari Fakultas Hukum, prodi Ilmu Hukum, Dewi Sri Gunawati yang melaksanakan Program Kerja Monodisiplin pertama dengan mengangkat tema “Program Penyuluhan Perlindungan Hukum Terkait Perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.
Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
KDRT ini sendiri menjadi isu yang cukup sensitif dalam masyarakat, seringkali korban tidak tahu harus melapor kemana mengenai tindak KDRT yang dialaminya. Namun kini, Komnas Perempuan dan Anak telah menyediakan layanan call center untuk melaporkan tindak KDRT lewat nomor 021 129 atau layanan Whatsapp dengan nomor 0811-129-129.
Proker penyuluhan KDRT ini dilaksanakan pada Minggu (26/07/2022), yang bertempat di rumah Ibu Diana dalam pertemuan PKK RW 41 Desa Batursari. Kegiatan diawali dengan pembukaan, perkenalan, pembagian leaflet, pemaparan materi, dan sesi tanya-jawab. Ibu-ibu warga RW 41 Desa Batursari duduk melingkar sembari mendengarkan materi yang disampaikan oleh mahasiswi bersangkutan.
Dari hasil evaluasi kegiatan, banyak ibu-ibu PKK RW 41 Desa Batursari yang ternyata belum memahami mengenai adanya layanan aduan KDRT lewat whatsapp dan call center, selain itu banyak yang belum mengetahui bahwa tindak KDRT hanya bisa dilaporkan oleh korban KDRT yang terkait dikarenakan Kasus KDRT merupakan delik aduan, yakni delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Lewat proker penyuluhan KDRT ini, ibu-ibu PKK RW 41 Desa Batursari menjadi mengetahui apa saja hak-hak yang dimiliki setiap korban KDRT,ancaman pidana bagi pelaku KDRT, dan yang perlu dilakukan apabila mendapati perilaku KDRT di sekitar mereka, yakni dengan mendampingi korban, menyemangati, dan mengingatkan bahwa setiap korban berhak mendapatkan perlindungan hukum atas tindak KDRT yang dialami berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
Penulis: Dewi Sri Gunawati
DPL : Dr.Ir. Martini., M. Kes
Lokasi : Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak