Waspada Tingginya Angka Korban Pinjol Ilegal di Desa Pagerkasih! Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal Kepada Masyarakat Mulai dari Ciri-ciri, Dasar Hukum, hingga Cara Menyikapi dari Sisi Hukum dan Ekonomi
Kabupaten Tegal (05/08/2022) – Athaya Judith Ruth Susanto, Mahasiswa Tim II KKN Undip Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal 2021/2022, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja monodisiplin berbasis Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan tema “Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal”, program kerja ini dilaksanakan di Balai Desa Pagerkasih pada hari Kamis (21/07/2022).
Program Kerja ini mengangkat poin 3 dan 16 SDGs yaitu mengenai kehidupan sehat dan sejahtera serta menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua orang yang mana saat ini pinjaman online illegal menjadi keresahan dan ancaman bagi warga masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang aman dan sejahtera serta perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi warga masyarakat baik yang telah menjadi korban maupun yang merasa dirugikan oleh tindakan pinjaman online illegal ini.
Poster Infografis Pinjaman Online |
Pinjaman online ilegal merupakan pinjaman online yang tidak diakui dimata hukum karena tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak seperti pinjaman online legal yang memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjaman online illegal tidak memiliki dasar hukum yang pasti.
Selain tidak diakui dimata hukum dan tidak berizin resmi OJK, pinjaman online illegal memiliki ciri-ciri lain seperti menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran, sangat mudah mendapatkan pinjaman karena tanpa seleksi terlebih dahulu, meminta akses data pribadi peminjam bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman, menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian, serta menagih tanpa etika menggunakan ancaman, terror, intimidasi dan kalimat kasar dengan penagih atau debt collector yang tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Meskipun pinjaman online illegal menggiurkan dari sisi jumlah pinjaman dan kemudahan, tetapi menggunakan pinjaman online illegal memiliki dampak dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh peminjam seperti data pribadi tercuri dan tersebar, bunga tinggi dan tidak wajar, debt collector yang mengancam, meneror, serta mengintimidasi tidak hanya peminjam tetapi juga keluarga, kerabat, dan teman-teman peminjam.
Sosialisasi |
Dengan dampak dan konsekuensi tersebut, Athaya selaku mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 menghimbau warga masyarakat Desa Pagerkasih untuk lebih bijaksana dalam memilih layanan pinjaman online yakni pinjaman online yang mengantongi izin resmi dan legal secara sah di mata hukum. Karena dengan menggunakan pinjaman online yang legal, maka dampak dan konsekuensi buruk lebih sedikit peluangnya untuk dialami. Pada dasarnya, pinjaman online legal juga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat karena layanan yang digunakan memiliki legalitas yang sah.
Alasan mahasiswa mengambil materi mengenai pinjaman online karena berdasarkan observasi yang dilakukan, akhir-akhir ini banyak warga masyarakat Desa Pagerkasih yang tergiur dan bahkan sudah terjerat dalam lingkaran setan pinjaman online illegal. Oleh karena hal tersebut, mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 mengadakan kegiatan “Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal”. Kegiatan dilakukan dengan penjelasan secara langsung serta penyebaran poster infografis baik cetak maupun dalam bentuk gambar melalui grup Whatsapp yang mengajak warga untuk lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online.
Edukasi dilakukan dengan membahas mengenai ciri-ciri dan perbedaan antara pinjaman online legal dan illegal, dasar hukum dari layanan pinjaman online seperti menjaga kerahasiaan data dan melindungi data pribadi (Pasal 26 dan 39 POJK 77/2016), perlindungan konsumen (Pasal 29 POJK 77/2016), SOP pengaduan pengguna (Pasal 38 POJK 77/2016), serta cara menyikapi pinjaman online. Selain itu, mahasiswa juga menjelaskan mengenai wajib atau tidaknya utang ke pinjaman online untuk dilunasi dari segi perspektif hukum. Hal ini ditinjau dari aspek hukum perdata dan pidana. Mahasiswa juga memberikan informasi dan solusi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online illegal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi sharing dan tanya jawab dengan peserta. Dalam kegiatan ini, tidak hanya peserta saja yang mendapatkan edukasi, tetapi mahasiswa juga mendapatkan timbal balik seperti pengetahuan dan ilmu baru karena mendapatkan cerita pengalaman langsung dari masyarakat yang telah menggunakan dan mengalami dampak nyata dari pinjaman online illegal.
Penulis: Athaya Judith Ruth Susanto (11000119130382 / Fakultas Hukum)
DPL: Solikhin, S.Si., M.Sc
Lokasi: Desa Pagerkasih, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.