Waspada PINJOL Ilegal! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Pinjol-RGB

Bintoro, Demak (04/08/2022), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). Keberadaan fintech mempermudah proses pinjam meminjam yang dahulu dikenal repot dan butuh waktu lama. Sekarang tanpa perlu tatap muka, siapa saja dapat mengajukan kredit secara mudah dan cepat.

2022-08-06-1

Kasus pinjaman online di indonesia masih tinggi. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa pada akhir tahun 2019 terdapat 1493 pinjaman online illegal. Kemudian pada akhir tahun 2020 terdapat 1026 kasus pinjaman online ilegal di indonesia. Lalu data terbaru dari ojk pada akhir tahun 2021, terdapat 593 kasus pinjaman online ilegal. Meskipun dari tahun ke tahun kasus pinjaman online ilegal menurun drastis, edukasi kepada masyakat tentang adanya pinjaman online ilegal tetap sangat penting karena dampaknya sangat meresahkan bagi korban. Berdasarkan wawancara dengan salah satu warga di RW 3 terdapat warga yang terjerat kasus pinjaman online ilegal.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro kelompok 29 membuat program kerja “Edukasi Pinjaman Online Legal dan Ilegal”. Program ini merupakan kolaborasi antara perangkat desa, mahasiswa, dan kelompok masyarakat. Tujuan program ini yaitu untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara mengetahui legalitas suatu pinjaman online.

E-Modul-P2-P-Lending

Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 04 Agustus 2022 pada saat kegiatan Arisan Ibu PKK RT 1, RW3, Kelurahan Bintoro, Demak. Materi dalam kegiatan sosialisasi yang dibawakan pada hari itu antara lain pengertian Fintech Lending, ciri pinjaman online ilegal, Tips jika terlanjur terjerat pinjama online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal dan cara cek legalitas pinjaman online. Kita juga membagikan poster dan E-Modul sebagai bahan bacaan kepada warga. Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi bersama.

Whats-App-Image-2022-08-04-at-17-24-39

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan mulai dari pukul 16.30 – 17.30 WIB tersebut diharapkan masyarakat menjadi paham betapa buruknya dampak adanya pinjaman online ilegal dan dapat membedakan antara pinjaman online yang sudah legal dan ilegal. Pada akhir kegiatan, tidak lupa mahasiswa UNDIP bersama ibu-ibu PKK RT 1 mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama.

Penulis : Muhammad Arjun Fanani
Jurusan/Fakultas : Ekonomi Islam / Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Dosen Pembimbing Lapangan : Damar Nurwahyu Bima S.Si., M.Si.
Lokasi KKN : RW 03, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kota Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.