Masyarakat Sulit Dapatkan Keadilan, Mahasiswa KKN UNDIP Bantu Masyarakat Raih Keadilan Secara Gratis.

DSC-0366

Bekasi Utara (29/07/2022) – Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Universitas Diponegoro melalui kegiatan KKN melaksanakan program Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2022. Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. Tujuan utama program penyuluhan bantuan hukum gratis ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis dan dapat menerapkannya.

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh 40 wali murid Rumah Pintar, Kepala Sekolah Rumah Pintar, dan Kepala Rumah Pintar. Dalam kegiatan ini disampaikan oleh Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Fakultas Hukum dengan Jurusan Ilmu Hukum menjelaskan tentang :
1. Maksud dan tujuan
2. Hak dan kewajiban bantuan hukum gratis
3. Jenis layanan yang didapatkan
4. Syarat – syarat permohonan bantuan hukum gratis
5. Tata cara permohonan, dan
6. Alur pemberian bantuan hukum gratis.
Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat lebih sadar hukum dan dapat menerapkan tata cara yang telah disampaikan.

Penulis : Rayhan Aliy Rizqi – 11000119140510 – Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing : Dr. Aminah, S.H., M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
KKN TIM II UNDIP 2022