Segera Daftarkan Usahamu! Berikut Manfaat Legalitas UMKM
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Keberadaan UMKM sendiri memiliki peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah sehingga mereka yang memiliki usaha dapat mendapat perlindungan dan jaminan hukum. Mahasiswa TIM II KKN Undip mendapat permasalahan bahwa di daerah Cibinong, Kelurahan Sukahati. banyak masyarakat yang bermata pencahariannya mengandalkan usaha lokal mereka, akan tetapi banyak dari mereka yang belum memiliki izin usaha.
akhirnya pada 24 Juli 2022, Bekerja sama dengan komunitas yang mewadahi banyak UMKM di daerah Sukahati bernama “Sinergi Berkah Community” kami mengadakan acara penyuluhan kepada para pelaku UMKM mengenai hal-hal yang dapat meningkatkan penjualan dari usaha mereka.
proses penyuluhan kepada para pelaku UMKM
dengan jumlah partisipasi sebanyak 33 Orang, kami juga menjelaskan berbagai manfaat tentang keberadaan izin UMKM seperti:
1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
6. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
leaflet yang menjadi hasil penjelasan materi sehingga dapat dibaca dan dibawa pulang oleh para partisipan
acara berlangsung lancar dan sesuai ekspektasi dengan jumlah target terpenuhi, wakil dari masyarakat seperti ketua RW berharap acara seperti ini diadakan lebih banyak dan lebih sering lagi agar pengetahuan mengenai UMKM bisa menjadi pelopor masyarakat Sukahati untuk membuka usaha lokal mereka.