Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberi Edukasi Pentingnya Mengolah Sampah yang Berwawasan Lingkungan Sebagai Bentuk Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik di Kelurahan Mangunharjo pada Acara Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat

Pasal 28 H ayat (1) menentukan bahwa “Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini cukup menunjukan bahwa sebagai warga negara Indonesia, mendapatkan hak dan kewajiban untuk tinggal di lingkungan yang baik dan sehat namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton pada 2021. Jumlah itu menurun 33,33% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 32,82 juta ton. Merujuk data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) timbulan sampah di Indonesia mencapai 28.663.476.29 ton/tahun. Berdasarkan wilayahnya, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan sampah terbesar di Indonesia pada 2021, yakni 3,65 juta ton. Melihat fakta yang ada jelaslah sangat memrihatinkan kondisi Kesehatan lingkungan di Indonesia, hal ini tentu memerlukan tingkat kesadaran tingggi Indonesia. Peran masyarakat tentu sangat diperlukan guna memlihara Kesehatan lingkungan sebagaimana menjadi wujud implementasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Sampah spesifik bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Progam kerja ini dilakukan sebagai upaya memenuhi SDGs poin target ke 11 menerangkan “Kota dan Pemukiman yang berkelanjutan” poin target ke 12 yang menerangkan “Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab”

Program ini dilaksanakan saat acara Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat di RW 05 dengan stand bersama dengan beberapa UMKM. stand ini dikunjungi oleh Ketua UMKM di Semarang, Bapak Camat, dan kunjungan DPRD Kota Semarang dengan tujuan agar warga dari RW 05 dapat menjadikan Lingkungan Mangunharjo menjadikan lingkungan sehat dan terbebas dari penyakit akibat pengolahan sampah yang kurang baik. Target sasaran dari program ini yaitu warga RW 05 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dalam hal ini melihat banyaknya sampah yang masih rendah akan pengolahannya seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membedakan sampah organic dan non organic. Hasil yang dicapai dari program ini memberikan edukasi mengenai Undang Undang yang mengatur tentang Perlindungan terhadap Anak sebagaimanapada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dalam bentuk kegiatan edukasi dan pemberian stiker kepada warga RW 05 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada warga untuk mengetahui payung hukum di Indonesia dalam mengolah sampah yang baik dan benar utamanya sampah organic yakni pengolahan eco-enzym dan non organic sebagaimana mengurangi limbah plastic.

Dokumentasi:

Program Edukasi Pentingnya Mengolah Sampah yang Berwawasan Lingkungan oleh Mahasiwa KKN Tim II Undip

(Kunjungan Standa oleh Bapak Camat Tembalang)

Program Edukasi Pentingnya Mengolah Sampah yang Berwawasan Lingkungan oleh Mahasiwa KKN Tim II Undip

(Kunjungan Stand oleh DPRD Kota Semarang)

Program Edukasi Pentingnya Mengolah Sampah yang Berwawasan Lingkungan oleh Mahasiwa KKN Tim II Undip

(Kunjungan Stand oleh Ibu Ketua UMKM Kota Semarang)

Program Edukasi Pentingnya Mengolah Sampah yang Berwawasan Lingkungan oleh Mahasiwa KKN Tim II Undip
Whats-App-Image-2022-07-24-at-18-58-24-3

(Edukasi kepada Warga RW 05 Kelurahan Mangunharjo)