Tunjang Ekonomi Berkelanjutan, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Kenalkan Merek kepada Pelaku UMKM

Desa Kotabaru Seberida (18/07/22) – Ekonomi berkelanjutan termasuk dalam salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) tepatnya pada SDGs ke-8. Ekonomi berkelanjutan merupakan kegiatan ekonomi terus berlanjut dari waktu ke waktu untuk memperluas kapasitas produktif.

Desa Kotabaru Seberida adalah pusat perekonomian di Kecamatan Keritang. Oleh karena itu, keberadaan pelaku UMKM tidak dapat diragukan lagi. Terdapat puluhan pelaku UMKM khususnya di bidang makanan rumahan dan kue tradisional. Namun sayangnya, penjualan produk-produk tersebut tidak disertai dengan merek sehingga produk yang dijual tidak memiliki ciri khas hal tersebut mengakibatkan banyak sekali produk yang mirip. Tentu hal tersebut merugikan bagi pelaku UMKM utama yang terlebih dahulu menjual produknya.

Melihat pada potensi dan kekurangan yang dimiliki pelaku UMKM serta guna menunjang ekonomi berkelanjutan maka Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 mengambil langkah awal dengan memperkenalkan apa itu Hak atas Merek dan bagaimana perlindungannya di Desa Kotabaru Seberida.

Program kerja Sosialisasi Pengenalan Pentingnya Merek dan Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM bertujuan agar para pelaku UMKM dapat memasarkan produk-produknya tanpa khawatir akan ditiru oleh produsen lain sehingga akan membawa keuntungan bagi pelaku UMKM. Program kerja yang dilksanakan ini memiliki jargon #MariPerluasPasardenganMerek. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pelaku UMKM dengan menargetkan 5 pelaku UMKM. 2 pelaku UMKM diantaranya adalah pelaku UMKM yang biasa menjual produknya di luar daerah dan 3 pelaku UMKM lainnya merupakan pelaku UMKM yang aktif mendistribusikan produknya di beberapa toko besar di Desa Kotabaru Seberida. Selain itu, juga dilakukan pemasangan poster mengenai merek dan tata cara pendaftarannya di beberapa titik yang strategis seperti pasar dan tempat dengan mayoritas ditinggali pelaku UMKM.

Merek merupakan identitas dari sebuah produk, keberadaan merek akan membantu pelaku UMKM baik yang telah maupun yang baru akan memperjual belikan produknya ke luar desa. Pelaku UMKM tanpa khawatir untuk memperluas pasarnya karena ide produknya tidak akan dicuri atau ditiru sebab telah memiliki merek.

Keberlanjutan program yang diharapkan dalam program ini adalah masyarakat dan pelaku UMKM akan lebih memahami bagaimana pentingnya merek pada sebuah produk bagi masyarakat dalam memperdagangkan produknya, sehingga kedepannya produk yang menjadi milik UMKM mudah dikenali dan dapat memperluas pemasaran. Selain itu, pelaku UMKM telah mendapatkan edukasi mengenai pendaftaran merek sehingga bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya dapat melakukannya sendiri.

Penulis : Mefri Erinsi Luiga – 11000119120115 – Fakultas Hukum
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi : Desa Kotabaru Seberida, Kec. Keritang, Kab. Indragiri Hilir, Riau
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip