Memutus Rantai Buruknya Kesejahteraan Ibu & Anak Dari Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Undip Berikan Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini
(Poster Edukasi Hindari Pernikahan Dini)
Simo, Boyolali (30/07) – Pernikahan dini atau early married merupakan pernikahan yang dilakukan pasangan atau salah satu pasangan yang masih tergolong sebagai anak-anak atau remaja dan berusia di bawah 19 tahun. Di Indonesia, pada tahun 2019 tercatat sebanyak 10.18% pernikahan yang terdaftar merupakan pernikahan dini. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pernikahan dini banyak terjadi di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan.
Remaja merupakan individu yang masih berkembang dalam fisik dan psikisnya. Pernikahan dini dapat memaksa remaja untuk berkembang lebih cepat bahkan melampaui batas kemampuan remaja untuk beradaptasi terhadap perubahan, terutama pada remaja putri. Akibatnya, pernikahan dini menimbulkan banyak sekali dampak negatif pada remaja putri. Tidak hanya itu, dampak negatif ini juga dapat terjadi pada anak dari pernikahan dini. Salah satu dampak negatifnya adalah menurunnya kesejahteraan hidup, yang dipengaruhi dari kondisi ekonomi yang cenderung rendah dan kondisi psikologis keluarga dari pernikahan dini yang masih belum stabil.
Berkaitan dengan hal tersebut, penyuluhan bahaya pernikahan dini dilakukan sebagai bentuk preventif bertambahnya angka pernikahan dini. Penyuluhan ini merupakan bagian dari program kerja monodisiplin oleh Dina Agustin (20) dengan tema “Edukasi Seks : Ibu & Anak dalam Pernikahan Dini”. Penyuluhan ini dilaksanakan di Dukuh Tawangreja, Desa Simo, Boyolali, dengan target peserta para remaja Tawangreja yang tergabung ke dalam Karang Taruna “IRMASTA”. Program ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya antisipasi terhadap buruknya kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada kasus pernikahan dini.
(Dokumentasi setelah program penyuluhan selesai)
Melalui program ini, diharapkan para remaja dapat lebih mempertimbangkan dan hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menikah muda. Keberhasilan dari program ini dapat membantu menurunkan angka pernikahan dini, juga menurunkan resiko buruknya kesejahteraan ibu dan anak dari pernikahan dini.
Penulis : Dina Agustin
Mahasiswa Fakultas Psikologi
DPL : Naintina Lisnawat, S.KM., M.Gizi