Generasi Hebat Tanpa Narkoba! Mahasiswa KKN UNDIP Rangkul Remaja Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Bintaro, Jakarta Selatan (13/07/2022) – Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya. Pengertian narkotika menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat digunakan untuk penghilang nyeri dan memberi ketenangan. Tetapi, jika digunakan berlebihan akan berdampak buruk dan dapat disalahgunakan.
Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman bagi generasi muda penerus bangsa, karena banyak remaja yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laporan BNN tahun 2022 terjadi kenaikan presentase penyalahgunaan narkoba dari 1,80% menjadi 1,95%. Generasi muda yang menggunakan narkotika juga mengalami kenaikan dari 20% sampai sekarang menjadi 24-28%.
Remaja yang menggunakan narkoba kebanyakan karena pengaruh pergaulan yang membuat penasaran dan ingin mencoba sehingga mengakibatkan ketergantungan. Remaja mudah dipengaruhi karena memiliki emosi yang tidak stabil dan sedang mencari jati dirinya.
Dari permasalahan diatas, mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 Kelurahan Bintaro melakukan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba kepada remaja. Sosialisasi dilakukan di SMA Triguna Jakarta bersama Kepolisian Sektor Pesanggrahan dan BNN Jakarta Selatan.
Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dihadiri oleh seluruh siswa kelas 10 SMA Triguna Jakarta. Pada acara ini, pihak Kepolisian Sektor Pesanggrahan menyampaikan materi terkait pengertian narkoba, undang-undang penyalahgunaan narkoba, dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Materi yang disampaikan oleh pihak BNN Jakarta Selatan yaitu bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya bagi kesehatan pengguna. Topik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dalam perspektif kesehatan dan sosial dipersiapkan oleh mahasiswa bernama Lidya Raizel Alinka (21070119140166) dan topik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum dipersiapkan oleh mahasiswa bernama Andi Denise Zabrina (21070119120026).
Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada siswa kelas 10 SMA Triguna Jakarta diharapkan para siswa dapat menerapkan ilmu yang disampaikan dengan baik.
Penulis : Andi Denise Zabrina (21070119120026) & Lidya Raizel Alinka (21070119140166)
DPL : Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc