CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL, MAHASISWA KKN UNDIP MEMBERIKAN EDUKASI FREEDOM OF SPEECH TERHADAP SISWA SISWI MTs DARUL HIKMAH DESA MENGANTI
Desa Menganti, Kedung, Jepara (25/07/2022)- Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melaksanakan program monodisiplin melalui edukasi kepada para siswa siswi MTS Darul Hikmah Desa Menganti. Freedom of Speech menjadi materi edukasi yang diberikan. Dilihat dari intensitas penggunaan media sosial yang meningkat, terutama dikalangan anak millenial, tentunya dalam hal kebebasan berbicara dan berpendapat juga harus memiliki batasan dan juga perhatian.
Kebebasan berbicara (Freedom of Speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan sebuah kabar kebencian. Dalam artian setiap orang bebas untuk berbicara dan menyampaikan pendapat dalam masalah tertentu, kebebasan berbicara dan berpendapat bukan berarti memprovokasi atau menyebarkan kebensian, dalam artian adu domba. Edukasi mengenai freedom of speech bagi kalangan anak millenial memiliki makna penting bagi mereka, agar nantinya mereka bisa menyampaikan pendapat melalui platform media sosial dengan catatan memiliki batasan dan mengedepankan sikap profesional di media sosial.
Kegiatan Edukasi Freedom of Speech di Media Sosial kepada para siswa siswi MTs Darul Hikmah kelas 8(A). Kegiatan Diawali dengan perkenalan diri mahasiswa KKN sebagai pembicara dalam acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi, mulai dari sejarah munculnya hak kebebasan berbicara, peraturan negara yaitu UUD Perlindungan kebebasan berpendapat Pasal 28 E ayat 3 UUD I945 dan UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) hingga tips dan solusi bagaimana cara berbicara dan menyampaikan pendapat secara bijak di media sosial, agar nantinya mereka terutama anak millenial tidak sembarangan dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial. Selain pemberian materi, Afandi sebagai Mahasiswa KKN TIM II UNDIP juga mengajak siswa siswi untuk berdiskusi dengan memberikan kuis mengenai materi yang telah diberikan, dan siswa-siswi yang menjawab akan diberikan hadiah berupa makanan ringan guna meningkatkan antusias mereka untuk ikut sesi diskusi yang dilaksanakan, selain itu dengan pemberian hadiah berupa makanan ringan dan kuis yang dilaksanakan berguna untuk mengetahui seberapa paham siswa siswi mengenai materi yang telah diberikan.
“Kegiatan edukasi seperti ini memang perlu diberikan kepada anak anak, agar mereka bisa mendapatkan ilmu mengenai penggunanan media sosial secara bijak, terutama dalam menyampaikan pendapat mereka terhadap sebuah kasus yang sedang terjadi dan dipublikasi di media sosial. Selain itu juga informasi mengenai peraturan yang berlaku yaitu UU ITE dan sudah banyak kasus yang terjadi dalam penyalahgunaan media sosial untuk memprovokasi, mencemarkan nama baik dan lain lain. Untuk itulah saya berterima kasih kepada mahasiswa KKN Undip yang sudah memberikan materi edukasi umum mengenai penggunaan media sosial bagi para siswa siswi MTs Darul Hikmah” Ungkap Kepala Sekolah MTs Darul Hikmah
Dilaksanakannya edukasi dan pemberian materi yang dilakukan secara dini mengenai freedom of speech di media sosial merupakan hal yang harus dilakukan. Mengingat bahwa anak MTs sudah mulai menggunakan handphone untuk mengakses media sosial, media sosial memiliki sumber jaringan informasi yang luas dan memiliki dampak positif dan juga negatif bagi penggunannya. Untuk itulah edukasi freedom of speech ini diberikan agar nantinya anak-anak dapat mendapatkan informasi mengenai etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapatnya di media sosial sesuai dengan batsan dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Penulis:
Afandi Wijayanto
40020619650081
D4 Informasi dan Hubungan Masyarakat
Sekolah vokasi
DPL: Dra. Puji Astuti, M.Si
Lokasi: Desa Menganti, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip