Remaja Darurat Narkoba! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Bahaya dan Regulasi Narkoba di SMP N 1 Kersana

Gambar-1-Foto-Bersama-Peserta-Penyuluhan-Mahasiswa-dan-Siswa-Kelas-8-SMP-N-1-Kersana

Brebes, KKN Desa Kramatsampang – Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada tahun 2022 Indonesia memiliki hampir 45 juta jiwa berusia remaja. Remaja merupakan manusia yang tergolong dari usia 12-25 tahun dan tergolong sebagai usia dengan kelabilan tertinggi serta perlu mendapatkan bimbingan yang lebih intens mulai dari perkembangan hingga pergaulannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, ironisnya remaja Indonesia tergolong mengalami kondisi darurat narkoba. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2019 setidaknya tercatat 2,29 juta usia remaja telah mengidap dan mencoba narkoba. Sehingga tentu menjadi barang penting apabila remaja perlu diberikan sebuah pemahaman lebih mendalam mengenai narkoba.

Gambar-2-Pelaksanaan-Edukasi-Bahaya-dan-Regulasi-Narkoba-Pada-Peserta-di-Aula-SMP-N-1-Kersana

Pada Sabtu (23/7), Shefia Ariesta Fernanda, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip bersama rekan timnya mengadakan Program Edukasi dan Penyuluhan Narkoba Beserta Regulasinya kepada remaja khusunya di SMP N 1 Kersana.

Dalam pelaksanaanya, Fernanda menjelaskan bahaya narkoba dan regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dilaksanakan pula pembagian booklet kepada para siswa dan pemasangan poster bingkai di koridor sekolah sebagai sebuah upaya preventif dalam mencegah narkoba pada remaja.

Pada penyuluhannya mahasiswa hukum tersebut menjelaskan bahwa narkoba beserta peraturannya bukan hal yang tabu untuk disosialisaikan sejak dini kepada remaja, justru remaja sebagai salah satu pionir bangsa seharusnya lebih paham dan berhati-hati akan bahaya narkoba.

Gambar-3-Pembagian-Booklet-Kepada-Peserta-Penyuluhan-Atas-dan-Pemasangan-Poster-Bingkai-di-Koridor-S

Kehadiran Tim KKN Undip Tahun 2022 pun disambut baik oleh para tenaga pendidik beserta siswa, terbukti dengan antusiasnya para peserta saat mengikuti rangkaian acara. “Kami merasa terhormat, karena SMP N 1 Kersana dipilih menjadi satu-satunya sekolah di Kersana untuk diberikan edukasi ini, mudah-mudahan anak-anak dapat paham bahaya narkoba dan regulasi yang mengatur.” tutur Nur Hasan Ropii, S.Pd. selaku Kesiswaan.

Penulis:
Shefia Ariesta Fernanda (11000119140208)
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
DPL: Solikhin, S.Si., M.Sc