PENYADARAN ADANYA ASAS FICTIE HUKUM PADA PERANGKAT DESA JAKENAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA KKN UNDIP TIM II TAHUN 2017 DESA JAKENAN
Masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Undang-Undang yang vital terkait Asas Fictie Hukum dimana setiap orang atau masyarakat dianggap mengetahui adanya suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dengan pernyataan tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut dan berlakunya sejak saat peraturan tersebut dicatatkan dilembar Negara. Namun, dalam praktek kehidupan sehari-hari seringkali muncul permasalahan yang diakibatkan masih banyak warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan karena ketidaktahuannya perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Contoh sederhananya adalah nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah kakao di kebun Milik PT dia bekerja. Kemudian juga ada guru yang ditahan karena mencubit muridnya di sekolah dan salah satu contoh yang paling sering terjadi adalah seseorang pengendara motor tidak menyalakan lampu kendaraan sepeda motor di siang hari. Oleh karena itulah sebenarnya sangat penting sekali memahami adanya Asas Fictie Hukum dalam kehidupan kita. Desa Jakenan merupakan desa yang sebagia besar penduduknya berpendidikan SMP, sehingga pengetahan masyarakat akan Asas Fictie Hukum masih cenderung kurang, kurangnya pengetahuan tersebut harus dapat diatasi secara bertahap yang bisa dimulai dari Perangkat Desa, sehingga salah satu program mahasiswa KKN adalah Program penyadaran Asas Fictie Hukum dengan sasaran perangkat desa.
Program penyadaran Asas Fictie Hukum kepada perangkat Desa dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Pelaksanaan program dimulai dengan melakukan regristrasi bagi perangkat desa yang hadir, dan persiapan perlengkapan presentasi seperti proyektor, layar Program penyadaran ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada perangkat desa tentang apa itu asas fictie hukum, pentingnya asas Fictie Hukum dan salah satu wujud asas Fictie Hukum antara lain adalah bantuan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. Dalam pemaparan asas fictie hukum tersebut disambut baik oleh perangkat Desa Jakenan dengan penuh antusias. Setelah pemaparan dari mahasiswa dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi serta konseling dengan perangkat desa. Pertanyaan pertama diajukan oleh bapak Sekretaris desa yang bertanya tentang adakah persyaratan bagi masyarakat kurang mampu. Yang dilanjutkan dengan pertanyaan dari bapak Kasi Pemerintahan yang bertanya tentang adanya Undang-Undang ITE. Setelah itu dilanjutkan dengan diskusi tentang prosedur penerapan bantuan hukum pada masayarakat kurang mampu yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Setelah sesi Tanya jawab, diskusi dan konseling dengan perangkat desa jakenan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan seluruh perangkat desa. Adanya penyadaran asas fictie hukum diharapkan mampu mendorong terciptanya keadilan penegakan hukum di Desa Jakenan, khususnya bagi masyarakat desa Jakenan yang kurang mampu. Terciptanya kesadaran akan Asas Fictie Hukum pada masyarakat Desa Jakenan diharapkan akan berimplikasi pada keadilan penegakan hukum Indonesia, mengingat penegakan hukum harus dimulai dari pemerintahan dasar yakni pemerintahan desa.