Berita Hoax Merebak, Mahasiswa KKN Undip TIM 2 Lakukan Sosialisasi Mengenai Pencegahan Berita Hoax di Media Sosial Serta Ancaman Hukumnya
Pati (14/07/2022). Berita bohong atau hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini berbeda dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun april mop. Tujuan dari. Hoax adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman dan kebingungan. Di era saat ini pertumbuhan pengguna media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita bohong alias hoax beredar. Jumlah berita hoax yang semakin bertambah membuat pemerintah melakukan sejumlah cara untuk mengatasi hal tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
Dikarenakan merebaknya berita hoax saat ini, Mahasiswa KKN Undip Tim 2 melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan konsultasi serta perizinan kepada pihak terkait seperti Kepala Desa, Ketua RT Desa Raci. Kegiatan sosialisasi dilakukan di salah satu rumah warga dan ditujukan kepada warga masyarakat sekitar yang berada di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Penyampaian materi dilakukan menggunakan power point serta poster sebagai media pendukung, materi sosialisasi yang diberikan ialah mengenai jenis-jenis hoax, ciri-ciri hoax, cara mengindentifikasi berita hoax, peran UU ITE terhadap penggunaan media sosial serta jerat hukum bagi penyebar hoax.
Program sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati semakin faham dan sadar mengenai bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (hoax) serta cara mengantisipasinya. Maka dengan begitu kepanikan, kekhawatiran serta keresahan warga masyarakat akan berkurang, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera serta terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita bohong (hoax)
Setelah diadakannya sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat Desa Raci lebih bijak dalam menggunakan media sosial terkhusus dalam hal menyaring dan menyebarkan informasi, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kebohongan dalam penyebaran berita yang nantinya dapat merugikan pihak lain yang menerima berita tersebut. UU ITE merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penyebaran berita hoax dan sanksi pidananya. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat lebih mengerti aturan hukum terkait penyebaran berita bohong (hoax), dan harapannya masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap berita yang diterima serta disebarluaskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Penulis : M. Yusuf Ihsanul Khuluq
Editor : Ocid Mursid, S.T., M.T.
Lokasi : Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati