BERI KETERAMPILAN UMKM, MAHASISWA KKN UNDIP BERIKAN PELATIHAN PEMBUATAN KONTRAK PERJANJIAN
(Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Semarang (21/07/2022) – Sebagai pelaku usaha tentu kita banyak melakukan perjanjian-perjanjian kerjasama baik yang dibuat oleh satu pihak maupun kedua belah pihak, maka dari itu dalam melakukan bisnis harus memahami bahasa-bahasa hukum agar paham dengan apa yang dilakukan. Langkah yang diambil oleh para pelaku usaha guna memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya adalah dengan melakukan hubungan kerja sama. Setiap hubungan kerja sama tersebut memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar. Kontrak perjanjian mengapa penting bagi UMKM karena :
- Sesuai dengan Pasal 1338 KUHP, kontrak yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak tersebut berisi apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan.
- Adanya kontrak membantu kita dalam memantau dan memeriksa apakah pihak lain telah melasanakan apa yang sudah dijanjikan atau belum, ataukah justru telah melanggar kontrak tersebut.
- Dalam kontrak tersebut harus juga diatur mengenai sanksi apabila satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
- Kontrak memuat bagaimana cara penyelesaian masalah yang muncul, misalnya jika para pihak memilih menyelesaikan masalah dengan musyawarah atau melalui pengadilan
- Seta kontrak bisa menjadi alat bukti tertulis untuk menggugat pihak lain jika ia melanggar dan tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Menanggapi kondisi tersebut serta melalui hasil survei wawancara oleh Ketua Forum UMKM Karangturi, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022 Annisa Oktaviani dari Program Studi S1-Ilmu Hukum yang dibimbing oleh Bapak Abdi Sukmono, S.T.,M.T. melakukan kegiatan Pelatihan Pembuatan Kontrak Perjanjian Bagi UMKM. Pemilihan program tersebut sangat relevan dengan kondisi dilapangan. Menurut keterangan Ketua Forum UMKM Kelurahan Karangturi, Ibu Sumarni menyampaikan bahwa terdapat 38 anggota UMKM di kelurahan.
Acara tersebut ditujukan kepada pelaku UMKM yang akan melakukan perjanjian kerjasama agar mengetahui dengan jelas mengenai batas hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan sebuah kesepakatan. Pelatihan berlangsung kurang lebih 2 jam ini antara lain membahas mengenai pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian KUHPerdata (Pasal 1320 KUHPerdata), azaz sah sebuah kontrak atau perjanjian, unsur-unsur surat perjanjian , ciri surat perjanjian, perancangan kontrak, anatomi perjanjian, dan susunan perjanjian kontrak kerjasama serta membimbing peserta membuat kontrak perjanjian dengan memberikan contoh kasus perjanjian ringan. Selama kegiatan berlangsung peserta sangat antusias, hal ini terlihat banyak peserta aktif bertanya sehingga terjadi diskusi tanya jawab oleh Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan pembuatan kontrak perjanjian tersebut, pelaku UMKM Kelurahan Karangturi dapat menerapkan keterampilan tersebut untuk membuat kontrak perjanjian ketika melakukan kerjasama dengan mitra usaha lain.
Penulis : Annisa Oktaviani
Editor : Abdi Sukmono, S.T.,M.T.