Pengenalan Sistem Pengupahan pada UMKM Gubuk Tiwul di Desa Ngerangan Klaten oleh Mahasiswa Hukum UNDIP

Gubuk Tiwul merupakan UMKM yang berdiri sejak 28 Agustus 2021 ditengah merebahnya Pandemi Covid-19. UMKM yang dimulai dan diawali dengan semangat gotong royong warga kini mengalami perkembangan pesat. Guna mendukung kemajuan UMKM Gubuk Tiwul, mahasiswa KKN Tematik UNDIP yang berasal dari Fakultas Hukum mengadakan program kerja Sistem Pengupahan pada Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan Tahun 2021. Hal ini penting dilakukan karena upah merupakan hak setiap pekerja dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan upah kepada setiap karyawannya. Dalam PP No 36 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Upah merupakan hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah dan/atau akan dilakukan Program Penerapan pengupahan dalam UMKM ngiwul di Desa Wisata Ngerangan dimulai dengan survei tentang kebutuhan sistem pengupahan yang tepat guna di Gubuk Tiwul. Mahasiswa selanjutnya melakukan pembuatan Modul yang berisi dasar hukum yakni PP No 36 Tahun 2021 Pasal 36. Dengan poin penting sebagai berikut:
1. tidak wajib menerapkan ketentuan upah minimum
2. ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja
3. paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi
4. paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan Tahun 2021 mengatur kebijakan pengupahan, penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan.

Whats-App-Image-2022-08-04-at-07-34-59-5

Mahasiwa juga mengenalkan sistem pengupahan dalam bentuk output Modul yakni sistem pengupahan bulanan dan harian beserta contohnya, dan menerangkan bahwa gaji karyawan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ini berlaku untuk karyawan dari berbagai jenis usaha, seperti karyawan usaha toko, karyawan laundry, karyawan warung makan, karyawan usaha makanan, dan lain sebagainya.

HITUNG UPAH BERDASARKAN JAM KERJA
Berdasarkan Kemenetrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam yaitu upah atau gaji dalam sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan.

Rumus Upah perjam: 1/173 x upah sebulan.

Dengan ini penjelasannya adalah, dalam 1 tahun ada 52 minggu dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Dalam sebulan terdapat 4,3 minggu (52 minggu/12 bulan). Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 173 jam (40 jam x 4,33 minggu = 173,3 dibulatkan menjadi 173 jam). Rumus ini juga berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan.

HITUNG UPAH BERDASARKAN HARI KERJA
Rumus Upah berdasarkan jumlah hari kerja:
(Jumlah hari kerja yang sudah dijalani / jumlah hari kerja 1 bulan) x gaji sebulan

Misalnya, Frengky Simanjorang baru mulai kerja di UMKM Gubuk Tiwul tanggal 15 September 2021. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama Rp3.500.000. Jika dihitung jumlah kerja dalam dari tanggal 15 – 30 September 2021 adalah 14 hari kerja. Maka hitungan gaji Frengky adalah:
(14/25) x Rp3.500.000 = Rp1.960.000.

Pengenalan Sistem Pengupahan pada UMKM Gubuk Tiwul di Desa Ngerangan Klaten diberikan kepada Pak Gunadi selaku Inisiator UMKM Gubuk Tiwul.