Stop Berita Hoax! Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Bahaya Berita Hoax dan Akibat Hukumnya

Semarang (24/07/2022), Penyebaran berita palsu atau yang disebut dengan hoax banyak dilakukan pada media online. Kemudahan dalam penyampaian informasi kepada publik membuat informasi tidak dapat difilter dengan baik. Peristiwa penyebaran berita hoax sangat meresahkan masyarakat Indonesia, karena sangat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut. Melalui hal tersebut, mahasiswa KKN UNDIP melakukan program kerja mono yaitu dengan sosialisasi mengenai bahaya berita hoax yang berlandaskan pada ketentuan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sosialisasi diadakan di Kel. Jabungan, Kec. Banyumanik, Semarang yang dihadiri oleh Ibu-Ibu PKK RW 01 yang berlokasi di rumah masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan program ini, mahasiswa mensosialisasikan tentang pengertian hoax, ciri-ciri hoax, penyebab hoax, akibat hukum serta cara mencegah berita hoax. Mahasiswa melakukan sosialisasi dengan membagikan booklet kepada Ibu-Ibu PKK.

IMG-8785

Poin penting dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan mengenai hukum yang mengatur berita hoax dengan tujuan agar Ibu-Ibu PKK yang menerima edukasi ini supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kepada Ibu-Ibu PKK RW 01 Kel. Jabungan, Kec Banyumanik, Semarang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu berpikir kritis dalam menerima informasi.

Nama : Alisyia Dinda Khairunissa
Lokasi : Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Semarang
DPL : Rachma Purwanti S.KM., M.Gizi