Menuju Generasi Muda Tanpa Narkoba : Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Semarang (30/07). Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 melakukan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba kepada para pemuda Karang Taruna Rembulan di Kelurahan Bulustalan dengan membawa materi yang berjudul “Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kelurahan Bulustalan”.
Kegiatan penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022 pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 07.00 – 11.59 WIB di Balai Kelurahan Bulustalan. Pada kegiatan penyuluhan atau sosialisasi disampaikan beberapa materi terkait pengertian dan jenis-jenis narkoba, ciri fisik dan perilaku pengguna narkoba, bahaya dan dampak narkoba, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba dan cara menghindari diri dari narkoba. Setelah pemaparan materi dilaksanakan, kemudian sesi tanya jawab perihal materi yang telah disampaikan. Suasana sosialisasi dibangun sedemikian fleksiblenya dengan tujuan lebih mudah dipahami bagi para peserta akan pentingnya tindakan preventif penyalahgunaan narkoba. Selama acara berlangsung para partisipan melakukan focus grup discussion (FGD) dan games berupa cerdas cermat. Kegiatan tersebut dibagi dalam 3 kelompok besar dan kelompok yang mendapatkan skor tertinggi akan mendapatkan hadiah.
Banyak sekali zat-zat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya). Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda penerus bangsa khususnya pelajar dan pemuda yang rentan terhadap pengaruh narkoba.
Penulis : Irfanasari (Agribisnis – Fakultas Peternakan dan Pertanian)
Dosen Pembimbing : Muhammad Arief Zuliyan, S. IP., LL. M.
Lokasi : Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang