Marak Pernikahan Remaja di Semarang! KKN Undip Sosialisasikan Cara Mencegah Pernikahan Dini
(Mahasiswa KKN Undip sedang melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK RW 01)
Karangkidul, Semarang Tengah (7/8/2022) – Peran orang tua sangat penting dalam mencegah pernikahan dini, karena tanpa izin orang tua pernikahan remaja tidak dapat dilangsungkan. Wildo Dickvedy Tarigan, mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan Hukum dengan Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 Kelurahan Karangkidul menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini kepada ibu-ibu PKK RW 01 di Gedung Seng Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah pada Minggu (7/8).
Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu PKK RW 01 Kelurahan Karangkidul, yang mana memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan dini. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini dianggap perlu mengingat masih banyak remaja yang menikah di Semarang. Pembicara optimis bahwa pernikahan dini dapat dicegah.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja. Menikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, pada pertengahan 2021 sudah ada 104 permohonan dispensasi kawin. Hal ini menunjukkan masih banyak remaja yang menikah sebelum usia matang. Pasangan yang menikah di usia muda menimbulkan banyak masalah karena belum matang secara finansial dan emosional. “Kita harus mencegah pernikahan dini bagi remaja, nikah itu bukan hanya tentang kawin tapi menjaga hubungan tetap harmonis selamanya”. Ujar Wildo
(Tim KKN Universitas Diponegoro 2021/2022 foto bersama ibu-ibu PKK RW 01 Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang, Kota Semarang)
Kegiatan Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini ini dilakukan dengan pemberian leaflet sebagai materi. Leaflet tersebut berisikan mengenai pengertian pernikahan, syarat-syarat pernikahan, faktor penyebab pernikahan dini, dan upaya pencegahan pernikahan dini. Setelah pemateri menjelaskan isi leaflet, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berjalan dengan lancar, ibu-ibu yang hadir mengikuti sosialisasi dengan antusias.
Para peserta yang hadir menyampaikan banyak terima kasih kepada Tim KKN Universitas Diponegoro karena telah mengadakan acara sosialisasi ini, mereka telah mendapatkan wawasan baru terkait pencegahan pernikahan dini. Tim II KKN Undip 2021/2022 Kelurahan Karangkidul berharap dengan adanya acara ini dapat meningkatkan kesadaran para peserta terkait dampak pernikahan dini dan membagikan wawasannya.
Penulis : Wildo Dickvedy Tarigan – Hukum/Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
DPL : Reny Wiyatasari, S.S., M.Hum