Pentingnya Paham Hukum! Mahasiswa KKN Jangli Membuat Regulasi Penempatan Lampu Merah Pada Tanjakan dan Turunan Curam Perempatan Kasipa
Semarang (02/08/2022). Pada minggu ke-5 pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Periode 2021/2022, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Najma Qadisha Ramadhanty, membuat kajian terkait Perancangan Regulasi Penempatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Di Jalan Tanjakan Dan Turunan Pada Perempatan Kasipa Kelurahan Jangli.
Pada saat sekarang ini, jalan menjadi tempat yang sangat penting karena menjadi prasarana transportasi yang dapat menghubungkan berbagai tempat dan daerah. Penempatan lampu merah pada jalan tanjakan dan turunan tajam dan turunan serta tanjakan memiliki banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu tujuan pembuatan kajian ini adalah Untuk memberikan pertimbangan hukum serta pengadvokasian keluhan dan mengetahui prosedur perancangan regulasi penempatan APILL pada jalan tanjakan dan turunan yang bertanjakan dan turunan di daerah Jangli. Dalam penulisan kajian ini menargetkan agar pihak kelurahan jangli Bersama pihak kelurahan Candisari dapat bekerjasama untuk mengadvokasikan kepada kementrian perhubungan agar dapat merumuskan regulasi penempatan lampu merah jangli agar mengurangi resiko kecelakaan pada lampu merah perempatan tersebut. Pembuatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan hasil studi kasus Kecelakaan Maut pada perempatan CBD Cibubur, melalui beberapa wawancara, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini adalah ditemukannya beberapa poin rekomendasi terkait perancangan regulasi penempatan APILL Pada Perempatan Kasipa, Kelurahan Jangli.
Dalam Kajian tersebut, dijelaskan bahwa Lampu merah kasipa, kelurahan jangli terletak pada persimpangan tanjakan serta turunan curam yang berbatasan langsung dengan kelurahan candisari, semarang. Setelah dilakukan oleh wawancara kepada bapak asep selaku bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat), memang didapati bahwa terdapat beberapa keluhan yang masuk kepada beliau bahwa dari penduduk asli kelurahan jangli yang sangat was was dan khawatir ketika melewati lampu merah tersebut. Memang belum didapati kasus kecelakaan pada perempatan tersebut, namun bukan berarti tidak menutup kemungkinan apabila lampu merah ini terus digunakan, tidak akan terdapat kecelakaan.
Apabila dikaji dari syarat syarat pemasangan apill pada suatu perempatan, beberapa kondisi yang harus dipastikan adalah salah satunya tentang desain geometrik jalan. Dari salah satu unsur tersebut, tingkat kemiringan tanjakan serta turunan pada perempatan kasipa tersebut berkisar antara 35-40 derajat. Hal ini bergitu berbahaya apabila terdapat kendaraan besar seperti truk atau bus yang hendak melewati jalan ini. Ditambah lagi karakteristik lalu lintas perempatan ini yang berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa warga sekitar, perempatan ini tergolong sebagai perempatan yang memiliki arus lalu lintas yang tinggi. Terlebih ketika masa sebelum pandemi dan masyarakat aktif bepergian untuk ke sekolah atau ke kantor. Dari unsur kondisi tata guna lahan, pada perempatan ini terdapat alfamart di pinggir perempatan tersebut yang akan meningkatkan jumlah kerugian yang tinggi apabila sampai terjadi kecelakaan mobil ukuran besar yang tidak bisa mengendalikan kendaraanya/rem blong dan menabrak alfamart tersebut. Kanan kiri dari jalanan tersebutpun adalah rumah warga yang pastinya akan sangat menggangu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi kecelakaan. Dari kelengkapan bagian konstruksi jalan dan kondisi struktur tanah, memang jalan terlihat masih bagus dan belum termasuk jalan yang rusak atau bolong-bolong dan perlu perbaikan. Jalanan pun sudah di beton sehingga sangat halus.
Didapati aspirasi serta keluhan dari masyarakat Kelurahan Jangli, maka terdapat beberapa rumusan rekomendasi terkait Lampu lalu lintas pada perempatan Kasipa, Kelurahan Jangli, yang berbatasan dengan Kelurahan Candisari. Diantaranya adalah:
1. Traffic light atau alat pemberi isyarat lalu-lintas (APIL) dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light
2. Arus yang masuk atau keluar dari perempatan tersebut harus dikanalisasi agar diarahkan untuk menjadi satu jalur sehingga tidak langsung masuk ke jalan raya untuk mengurangi risiko kecelakaan pada turunan
3. Perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas
4. Dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan
5. Pihak Kelurahan Jangli dan Kelurahan Candisari saling berkoordinasi untuk merumuskan regulasi yang adil dan bijaksana dalam pengelolaan perempatan kasipa tersebut.
6. Perlu adanya evaluasi Kembali dan forum group discussion dengan pihak stakeholder terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Penulis : Najma Qadisha Ramadhanty
NIM : 11000119130219
Dosen Pembimbing Lapangan : Imam Setyawan, S.Psi.,M.A
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
#kkntim2undip2022 #kkntimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip