Ciptakan Generasi Sampih Bebas Stunting! : Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Lakukan Sosialisasi dari sisi Kesehatan, Kebijakan, Ekonomi dan Hukum kepada Ibu Hamil dan Calon Simbah Desa Sampih

Stunting

(Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting yang diikuti oleh Ibu hamil dan Calon Simbah di Desa Sampih)

Pekalongan (6/8/2022) Mahasiswa KKN TIM II Melakukan Sosialisasi Hak Dasar Anak pada Kesehatan guna Cegah Stunting kepada Ibu Hamil dan Calon Simbah Desa Sampih. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh mahasiswa dengan memaparkan materi mengenai pemenuhan hak dasar anak pada kesehatan dan kebijakan-kebijakannya, pentingnya pemenuhan gizi, pola makan ibu hamil dan pentingnya pemenuhan asam folat serta pengaruh stunting pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, diundang pula narasumber dari pihak Puskesmas yaitu Ibu Riska Wulandari, S.K.M selaku promotor Puskesmas Wonopringgo dan Bapak dr. Chamim selaku kepala Puskesmas Wonopringgo terkait fakta dan mitos pola asuh dan pola makan yang masih dipercaya masyarakat desa dalam merawat anak. Sosialisasi ini sangat perlu bagi ibu hamil yang mana akan menjadi seorang ibu beserta simbahnya (Ibu dari ibu hamil) karena sebagian besar untuk pola asuh kendali masih dipegang oleh simbah yang berdasarkan mitos zaman dahulu. Mitos-mitos yang dipercayai sangat tidak berdasarkan pada riset dan ilmu pengetahuan, hanya berdasarkan keyakinan namun tidak ada kepastiannya.

Dari sisi kesehatan, stunting pada anak perlu dicegah sejak masa kehamilan. Kurangnya gizi atau nutrisi bagi ibu hamil menyebabkan pertumbuhan janin terhambat dan jika terus berlanjut akan mengakibatkan terjadinya stunting pada anak. Anak perlu mendapatkan gizi yang cukup pada 1000 hari pertama kehidupannya agar pertumbuhan dan perkembangan anak berjalan optimal. 1000 hari tersebut dihitung sejak masih berupa janin hingga anak berusia 2 tahun. Penting bagi ibu hamil untuk mengonsumsi makronutrien yang cukup seperti protein, karbohidrat, lemak, dan berbagai mikronutrien. Pada trimester 1 ibu hamil disarankan untuk mengonsumsi makanan yang mengandung asam folat, asam lemak tak jenuh, vitamin B12 dan vitamin D. Pada trimester 2 ibu hamil perlu zat besi, kalsium, vitamin A dan pada trimester 3 perlu serat, vitamin C, vitamin B12, zink dan yodium. Selain dari pola makan ibu hamil yang baik juga berperan penting untuk pencegahan stunting. Ibu hamil sangat dianjurkan untuk memperbanyak minum air (minimal gelas setiap hari), membuat variasi menu makan dan snack yang bergizi seimbang, mengonsumsi vitamin prenatal yang mengandung asam folat, kalsium, zat besi, dan vitamin D, serta membatasi konsumsi gula, garam dan minyak.

Selain itu, pemenuhan asam folat pada ibu hamil berperan dalam proses tumbuh kembang janin yang dapat mencegah bayi lahir cacat sehingga dapat menghindari juga adanya stunting. Standar pemenuhan asam folat yang baik untuk ibu hamil yaitu sekitar 600 microgram setiap harinya. Asam folat yang tidak terpenuhi maka dapat menyebabkan ibu hamil merasa sering kelelahan, kulitnya pucat serta mengalami masalah pencernaan seperti diare, kurangnya nafsu makan dan berat badan rendah. Hal ini membuat program sosialisasi pemenuhan asam folat sangat penting dilakukan, untuk mengedukasi dan mendorong ibu hamil di Desa Sampih agar rajin dalam mengkonsumsi sayur dan buah-buahan. Sayur dan buah yang bisa dijadikan sebagai sumber asam folat yang harganya terjangkau yaitu seperti sayur bayam dan sayuran hijau lainnya, buah jeruk, alpukat, dan pepaya.

Di Indonesia sendiri, angka kasus stunting pada 2021 sebesar 24,4%, dimana 6,1 juta balita dari 23 juta lebih mengalami stunting atau sama dengan 1 dari 4 balita di Indonesia mangalami stunting. Situasi ini jika tidak diatasi dapat mempengaruhi kinerja pembangunan Indonesia baik yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kemiskinan maupun ketimpangan. Tidak hanya itu, stunting dapat berdampak pada penurunan IQ anak Indonesia sebanyak 10 – 15 poin, sehingga prestasi akademik anak buruk, lebih lanjut anak diprediksi meraih pendapatan 20% lebih rendah diusia kerja, sehingga memperparah kemiskinan dan mengancam kelangsungan hidup generasi mendatang. Berbagai kebijakan dan regulasi telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka penanggulangan stunting di antaranya UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, PP No.33/2012 tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Permenkes No.15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Hari Pertama Kehidupan (Gerakan 1000 HPK) dan Peraturan Presiden No. 72/2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dari sisi ekonomi, stunting dapat menurunkan produk domestik bruto (PDB) sekitar 3% per tahun. Sedikitnya 30% anak balita di Indonesia terancam kondisi stunting yang dapat menghambat pertumbuhan fisik maupun perkembangan kemampuan kognitif dan intelektual anak sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pasar kerja terhambat serta memperburuk kesenjangan/inequality. Dalam jangka panjang, stunting dapat menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 2-3% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun. Pendapatan keluarga yang tinggi maupun rendah sama-sama memiliki risiko balita mengalami stunting. Gaya hidup masing-masing keluarga yang berbeda turut memberikan risiko terjadinya stunting seperti kurangnya ketersediaan pangan, rendahnya kualitas pangan, kurangnya hygiene dan sanitasi. Keluarga dengan pendapatan terbatas kemungkinan besar kurang dapat memenuhi kebutuhan makanannya terutama untuk memenuhi kebutuhan zat gizi dalam tubuh anak.

Apabila dilihat dari aspek hukum, anak memiliki hak dalam tumbuh dan berkembang. Hal tersebut termasuk dalam hak dasar anak, salah satunya adalah hak dasar anak pada Kesehatan. Anak berhak tumbuh dan berkembang dengan baik melalui pola asuh yang baik. Namun, apabila orangtua tidak memenuhi hak dasar anak pada Kesehatan dan terindikasi melakukan penelantaran anak, maka orangtua atau pelaku penelantaran dapaat dikenai sanksi pidana atau hukuman menurut UU Perlindungan Anak sebagai mana bunyi pasal tersebut: “Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, dipidana denga pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Dengan adanya serangkaian program pencegahan stunting ini, ibu hamil menjadi lebih memperhatikan asupan makan selama kehamilan, lebih waspada lagi terkait stunting pada bayi yang nanti dilahirkan dan lebih mengetahui hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik. Selain tanggapan terhadap materi dari mahasiswa, ibu hamil juga merasa dengan adanya pertemuan pada program pencegahan stunting tersebut dapat menjadi sesi konsultasi kepada kepala puskesmas Wonopringgo terkait kondisi kehamilannya.

Penulis :
Dea Noor Fajriah – 11000119130247 Fakultas Hukum
Niken Oktadina S – 14020119120005 FISIP
Wulan Listiani – 12020219130130 – Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Febriana Prastiwi K M – 23020319130054 – Fakultas Peternakan dan Pertanian
Riska Amalia – 24020119130099 Fakultas Sains dan Matematika
Lokasi : Desa Sampih, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Dosen Pembimbing Lapangan : Desyta Ulfiana, S.T., M.T.
KKN TIM II TAHUN 2021/2022