Tingkatkan Kesadaran Membuang Sampah Pada Tempatnya, Mahasiswi KKN Undip Memberikan Edukasi tentang Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

Di dalam masyarakat masih kurangnya kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya, maka masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Akibat dari tindak tersebut adalah banyaknya sampah berserekan dimana – mana bahkan munculnya bencana alam seperti banjir. Karena hal tersebut juga, masyarakat menjadi repot dan resah karena akibat dari membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, supaya masyarakat Kelurahan Karangrejo tidak membuang sampah sembarangan, saya Khofifah Widowati Nur Uzma, Mahasisiwi KKN Undip ingin memberikan Edukasi tentang Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan.

Program kerja ini telah dilaksanakan oleh pada hari Senin (25/07/2022) dan Program kerja ini berjalan dengan lancar. Edukasi dilakukan dengan cara pendekatan langsung dengan masyarakat Kelurahan Karangrejo di daerah Balai Kelurahan Karangrejo. Saya menjelaskan mengapa saya membentuk proker ini dan memberikan edukasi tentang Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan serta memberikan kata – kata untuk tidak membuang sampah sembarangan. Edukasi dilakukan tidak hanya dengan cara memberikan omongan tetapi juga dengan cara memberikan pamflet supaya bisa lebih jelas dan paham apa saja isi dari Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan.

Dengan adanya Edukasi tentang Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan, diharapkan masyarakat Kelurahan Karangrejo lebih sadar untuk membuang sampah pada tempatnya, paham apa saja Sanksi – Sanksi Membuang Sampah Sembarangan, dan memberikan efek takut dan jera jik sudah ada yang melanggar.

Penulis : Khofifah Widowati Nur Uzma – Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing : Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.T.

Whats-App-Image-2022-08-09-at-16-16-18