Maraknya Terhadap Kejahatan Digital dan Pentingnya Pengetahuan Mengenai Bantuan Hukum Mahasiswa KKN Tim II Undip Kelurahan Wonosari Melakukan Sosialisasi Mengenai POSBAKUM dan Kejahatan Digital
Wonosari, Semarang (06/08), Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, perkembangan digitalisasi sangat pesat dan berpengaruh dalam kehidupan manusia. Digitalisasi adalah proses pengalihan informasi dalam bentuk analog ke bentuk digital.dengan adanya perkembangan pesat tersebut banyak timbulnya terjadi kejahatan digital. Sedangkan kejahatan digital adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital. Kejahatan digital dilakukan dengan melibatkan komputer, jaringan, maupun perangkat yang terhubung pada sebuah jaringan. Kejahatan digital merupakan perilaku yang melawan hukum karena bersifat merugikan pihak lain. Dengan maraknya perkembangan teknologi saat ini, kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Perlunya pengetahuan terhadap jenis-jenis kejahatan digital sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya. Perilaku dalam kegiatan digital, dewasa ini diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur berbagai ketentuan dalam melakukan kegiatan digital seperti social media, perdagangan online, pembayaran online ataupun kegiatan lainnya yang dilakukan secara digital.
Perkembangan kejahatan digital tersebut juga harus diiringi dengan kesadaran masyarakat terhadap pengetahuan mengenai apa iitu kejahatan digital. Kejahatan Digital ini merupakan hal yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip Kelurahan Wonosari, Jonathan Kevi dari Fakultas Hukum Undip mengadakan sosisalisasi terhadap jenis-jenis, pencegahan, penyebab dan aspek hukum terhadap kejahatan digital. Adapun kejahatan ini, dilakukan di RW 14 Kelurahan wonosari dengan mengundang remaja karang Taruna. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan antusias yang tinggi dari remaja karang taruna. kegiatan ini sangat penting untuk edukasi terhadap pengetahuan digital karena masih banyak warga yang belum memahami jenis kejahatan digital dikarenakan kebanyakan besar hanya menggunakan media digital untuk bersosial media dan setelah kegiatan ini diharapkan dapat mampu lebih meningkat opengetahuan warga Wonosari terhadap kejaghatan digital dan paying hukum yang mewadahi kejahatan digital, selain itu juga mengetahui kemana jika mengetahui indikasi kejahatan digital harus melaporkan ke pihak berwajib yang menaungi digital (siber)
Wonosari, Semarang (08/06), pada masa kini banyak orang yang beranggapan bahwa segala permasalahan yang di bawa ke Pengadilan merupakan hal yang rumit baik itu urusan administrasi, pengetahuan akan hukum itu sendiri, sehingga kebanyakan orang merasa sungkan untuk berurusan yang berhubungan dengan pengadilan. Kebanyakan masyarakaty merasa bahwa dalam mengatasi maslaah di pengadilan membutuhkan banyak dana. sejatinya, telah termaktub di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sebetulnya dapat mengajukan perkara di Pengadilan secara gratis dan juga diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tidak hanya biaya perkara yang gratis, mereka juga mendapatkan layanan informasi akan hukum secara gratis.
Sejatinya Pos Bantuan Hukum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara yang diberikan secara Cuma-cuma.
Tetapi dengan segala bantuan yang diberikan oleh pemerintah banyak sekali masyarakat belum memahami mengenai Pos Bantuan Hukum tersebut
Oleh karena itu, Saya Jonathan Kevin melaksanakan sosialisasi terkait Pos Bantuan Hukum di Pengadilan kepada Karang Taruna RW 10 Kelurahan Wonosari yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa khususnya bagi orang yang tidak mampu sejatinya dapat mengajukan perkara di Pengadilan tanpa biaya administrasi. Selai itu, bagi warga yang tidak mengerti hukum juga tidak perlu khawatir dikarenakan di Posbakum sendiri memberikan layanan terkait konsultasi, dan advis hukum. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai warga dari RW 10 mulai dari remaja hingga orang dewasa
Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 08, Agustus 2022 berlokasi di PAUD RW 10 dengan totalpeserta yang mengikuti berjumlah 35 orang. Sekiranya melalui program ini, warga RW 10 Kelurahan Wonosari memahami betapa pentingnya Posbakum khususnya terhadap orang yang tidak mampu untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata Hukum. Oleh karena itu kegiatan ini diharapkan dapat mneingkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hadirnya POSBAKUM sehingga Hukum di Indonesia dapat lebih di tingkatkan lagi dalam rangka menjunjung Tinggi Indonesia sebagai negara Hukum.
Nama Penulis : Jonathan Kevin
Dosen pembimbing : An’im Kafabih S.E., M.E.
Lokasi : Kelurahan Wonosari, Kota Semarang