4 ALASAN PENTING KENAPA UMKM WAJIB PUNYA NIB! MAHASISWA KKN UNDIP SAMPAIKAN KEUNTUNGAN MEMILIKI NIB BAGI UMKM.
Semarang, Jawa Tengah (09/08) – Pada minggu ke-III KKN TIM II Universitas Diponegoro Periode 2021/2022 yang jatuh pada hari Minggu, 24 Juli 2022 telah dilaksanakan program monodisiplin oleh Shokhifa Febriania Atikah mengenai pentingnya perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM melalui sistem OSS yang berlokasi di Kelurahan Rejomulyo, Kota Semarang, Jawa Tengah. Program ini dilatarbelakangi dengan melihat banyaknya pelaku usaha UMKM di Kelurahan Rejomulyo yang belum memiliki perizinan berusaha termasuk mendaftarkan NIB (Nomor Izin Berusaha) sehingga belum memiliki tanda legalitas untuk usahanya.
Demi meningkatkan geliat UMKM di tanah air, pemerintah menggodok sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS (Online Single Submission), pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha yang berfungsi serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Oleh karena itu, tentu wajib bagi pemilik usaha untuk segera mendaftarkan UMKM melalui sistem OSS untuk mendapatkan NIB. Lantas, apa saja keuntungan pemilik usaha yang memiliki NIB?
1.Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
2.Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
3.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
4.Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya
Berdasarkan permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melaksanakan program sosialisasi pentingnya perizinan usaha dan pendampingan perizinan usaha bagi pelaku usaha UMKM di Kelurahan Rejomulyo. Program ini memberikan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sosialisasi ini dimulai dari memberikan penjelasan singkat mengenai NIB, berbagai fungsi dan manfaat NIB, dan tata cara pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Program ini telah dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Juli 2022 dengan target sasaran, yakni masyarakat pada khususnya pelaku usaha UMKM RW 3 Kelurahan Rejomulyo. Selain memberikan sosialisasi, Mahasiswa KKN UNDIP juga memberikan materi dalam bentuk booklet agar peserta sosialisasi dapat membaca dan melihat kembali materi yang telah diberikan.
Pelaksanaan program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha UMKM segera mendaftarkan NIB dan menjadi sadar betapa pentingnya mendaftarkan usaha. Salah satu peserta sosialisasi mengatakan “Terima kasih atas informasinya mbak, sangat bermanfaat. Saya sudah paham bagaimana caranya untuk daftar izin usaha melalui sistem OSS karena sebelumnya bingung caranya bagaimana”.
Penulis: Shokhifa Febriania Atikah (Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing: Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes.