Jangan Langgar Undang-undang, Ini Aturannya! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 Lakukan Edukasi tentang Standar SPP-IRT bagi Pelaku UMKM

Edukasi Standar SPP-IRT Kepada Pelaku UMKM Desa Dayeuhluhur
Edukasi Standar SPP-IRT Kepada Pelaku UMKM Desa Dayeuhluhur

Dayeuhluhur, Cilacap (21/7) – Bagi pelaku UMKM, tentunya pernah mendengar tentang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikasi ini adalah tanda terjaminnya mutu pangan yang diproduksi pelaku UMKM. Produk yang mendapat SPP-IRT, secara otomatis terdaftar pada pangkalan data Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Hal tersebut juga ditandai dengan terbitnya nomor PIRT pada produk. Dengan adanya nomor PIRT, keyakinan pelanggan jelas makin tinggi untuk membeli produk tersebut. Tetapi perlu diketahui, pelaku UMKM harus mematuhi peraturan perundangan standar SPP-IRT yang berlaku.

Banyak standar yang harus diperhatikan dalam sertifikasi SPP-IRT. Syarat penting dalam mendapatkan SPP-IRT adalah lolos penilaian Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) oleh Dinas Kesehatan. Walaupun sudah tercantum pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, ketentuan ini masih belum banyak diketahui secara luas oleh para pelaku UMKM. Hal ini dapat mengakibatkan tidak lolosnya penilaian bagi para pelaku UMKM yang menandakan SPP-IRT tidak terbit dan hasil produksi tidak memenuhi standar mutu yang berlaku.

Standar SPP-IRT
Standar SPP-IRT

Oleh karena itu, mahasiswa peserta KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) tahun 2022 memberikan edukasi mengenai standar yang harus dipenuhi di area produksi supaya lolos penilaian CPPB-IRT oleh dinas kesehatan. Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan cara door-to-door kepada pelaku UMKM yang ada di desa Dayeuhluhur sekaligus memberikan poster yang berisi informasi tentang Standar SPP-IRT. Informasi tersebut berisi tentang standar di area produksi, SOP bagi karyawan, persyaratan sanitasi, petunjuk penyimpanan, ketentuan alat produksi, SOP proses produksi, hingga ketentuan label dan kemasan pangan. Banner juga dicetak untuk selanjutnya diserahkan kepada desa, supaya desa dapat menyebarkan informasi ini kepada warga sekitar dan mutu hasil produksi pangan Desa Dayeuhluhur terjamin.

Penyerahan Banner Standar SPP-IRT Kepada Kepala Desa Dayeuhluhur
Penyerahan Banner Standar SPP-IRT Kepada Kepala Desa Dayeuhluhur

Diharapkan para pelaku UMKM mengetahui ketentuan dan standar produksi pangan yang berlaku bagi UMKM, lalu mengikuti aturan produksi pangan sesuai perundangan yang berlaku. Apabila standar yang berlaku sudah diterapkan, kelolosan penilaian CPPB-IRT sudah barang tentu dan mutu hasil produksi terjamin, sehingga hasil produksi pangan yang diproduksi dapat secara sah tersertifikasi SPP-IRT.

Penulis : Jonathan Dharmaputra Ratisan – 21070119130097 – Teknik Industri
Dosen Pembimbing Lapangan : Drs. Eko Ariyanto, M.T.