Siswa Sekolah Dasar Kelurahan Kemijen Dibui Akibat Buang Sampah?! Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro memberikan Sosialisasi Kesadaran Hukum Lingkungan Hidup pada Kehidupan Sehari-Hari

Manusia tumbuh dan berkembang berdampingan dengan lingkungannya. Semua interaksi yang dilakukan oleh manusia dengan lingkungan tentu saja memiliki dampak positif dan negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, peraturan hukum harus menyeimbangkan antara manusia dan lingkungan tempat mereka tinggal. Pada dasarnya hukum lingkungan hidup dirancang untuk mengatur antara manusia dengan lingkungan hidup disekitarnya, beserta segala fasilitas dan kondisi yang ada pada manusia dan mempengaruhi lingkungan.

Pengaturan Hukum Lingkungan hidup generasi ketiga di Indonesia diatur tahun 2009 di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang ini diatur bagaiman cara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terstruktur agar dapat terlaksananya kesetaraan lingkungan hidup dengan kesejahteraan manusia. Selain kesejahteraan dan keseimbangan, UU No. 32 juga mengatur tentang upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup untuk jangka panjang.

IMG-6003
Sosialisasi Hukum Lingkungan RW 11

Siswa-siswi Sekolah Dasar Kelurahan Kemijen termasuk dalam generasi penerus bangsa Indonesia, yang mana harus diberikan literasi sejak dini mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan hidup. Di jenjang pendidikan Sekolah Dasar menjadi salah satu bagian penting untuk membuat suatu perubahan terhadap pola perilaku hidup bersih dan sehat sejak dini. Siswa siswi Sekolah Dasar Kelurahan Kemijen harus bisa menjadi agen perubahan terhadap pola hidup bersih dan sehat, baik di sekitar lingkungan sekolah, lingkungan rumah, maupun di lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal.

Kegiatan Sosialisasi mengenai Hukum Lingkungan Hidup Pada Kehidupan Sehari-Hari diawali dengan pemaparan mengenai pengertian,manfaat Hukum Lingkungan Hidup hingga sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada para oknum yang melanggar ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai Hukum Lingkungan Hidup. Sosialisai Hukum Lingkungan Hidup perlu dilakukan di kalangan siswa-siswi Sekolah Dasar Kelurahan Kemijen dengan harapan kedepannya dapat menimbulkan rasa peduli kepada lingkungan hidup sejak dini dan siswa-siswi Sekolah Dasar lebih sadar akan betapa pentingnya turut serta menjaga lingkungan hidup.