STOP KDRT DI SEKITARMU! Mahasiswi KKN TIM II UNDIP Lakukan Penyuluhan terhadap Pencegahan dan Perlindungan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Pondok Kelapa
(Pondok Kelapa, Jakarta, 13 Juli 2022) Keluarga adalah orang-orang yang paling terdekat dan disayangi. Namun, semakin maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di sekitar kita, dimana bahkan hal tersebut dapat terjadi pada orang terkasih ini kian meresahkan khususnya di lingkungan sekiatar. Sebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan suatu bentuk diskriminasi yang sulit untuk dihapuskan hingga saat ini. Maka dari hal tersebut, terdapat peraturan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan peristiwa tersebut, mahasiswi KKN TIM II UNDIP bernama Anindya Puspa Maharani sebagai mahasiswi dari Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum mengajak masyarakat RW 10 Pondok Kelapa untuk melakukan pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) apabila mengetahui terdapat kasus tersebut di sekitar ataupun terjadi secara pribadi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 13 Juli 2022 yang bertempat di Aula Kantor Sekretaris RW 10 Pondok Kelapa, pada saat bersamaan tepat adanya kegiatan Posyandu Lansia Mentari.
Dari pengamatan serta evaluasi kegiatan, masih banyaknya masyarakat khususnya para Ibu, baik Ibu Muda sampai Ibu Lansia yang belum memahami tindakan yang harus dilakukan apabila mengalami ataupun melihat korban dari Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga, adanya pemberian edukasi kepada para Ibu di wilayah RW 10 Pondok Kelapa mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan melalui salindia PowerPoint yang berisikan: definisi KDRT; siapa yang dapat menjadi pelaku KDRT; kekerasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT; alasan korban enggan melaporkan kejadian KDRT; perlindungan hukum oleh Pemerintah terhadap korban KDRT; pencegahan KDRT yang dapat berdampak ke anak baik secara psikologis maupun fisik sampai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat apabila mengalami sendiri ataupun melihat orang sekitar menjadi korban KDRT.
Apabila masyarakat melihat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dapat menghubungi layanan call center yang sudah difasilitasi oleh Komnas Perempuan dan Anak melalui nomor 021-129 atau layanan Whatsapp dengan nomor 0811-129-129. Masayarakat pun juga dapat menghubungi P2TP2A Provinsi DKI Jakarta melalui Telp 021-47882898 atau SMS Hotline 0813-17617622 untuk melakukan pelaporan kasus yang terjadi.
Oleh karena itu, dengan terdapatnya program kerja penyuluhan KDRT di wilayah RW 10 Pondok Kelapa, Jakarta Timur diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan serta pemahaman terhadap permasalahan kasus KDRT ini. Sehingga, jika terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitar, masyarakat tahu apa yang harus dilakukan baik melakukan pencegahan sampai dengan pelaporan terhadap kasus KDRT tersebut.
Penulis: Anindya Puspa Maharani
DPL: Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi KKN: Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022