Jarang Diketahui! Mahasiswi Undip Sampaikan Larangan Bakar Sampah Menurut Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2012

Whats-App-Image-2022-08-10-at-11-26-40

Foto : Mahasiswa KKN Undip sedang menyampaikan larangan bakar sampah menurut Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2012.
(Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang(16/07/2022) -Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menghimbau Ibu-Ibu PKK RW 10 Kelurahan Pedurungan Kidul untuk jangan melakukan pembakaran sampah. Sebab, selain hal ini memang dilarang tetapi juga mempunyai efek yang negatif. Dia menjelaskan, pembakaran sampah sering dilakukan oleh masyarakat karena dianggap paling efisien dan efektif dalam mengelola sampah. Tetapi, pada kenyataannya justru membawa malapetaka. Seperti, menyebabkan pencemaran udara dan parahnya bisa memicu kebakaran.

Larangan pembakaran sampah telah tertuang dalam Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2012. Adapun Pasal 52 memuat tentang larangan. “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”. Bagi yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi. Adapun dalam pasal 54 yaitu diberikan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan.

“Lalu, bagaimana cara yang paling tepat dalam mengelola sampah?”, tanya Ibu Ida Nurhayati Ketua PKK RW 10 Kelurahan Pedurungan Kidul. “Cara paling sederhana yang dapat dilakukan ialah pisahkan sampah organik dan anorganik, ubah sampah organik menjadi pupuk kompos, mengubah alas sampah plastik menjadi koran atau kardus, mengurangi jumlah penggunaan plastik, dan mendaur ulang sampah anorganik kering” jelasnya.
Di akhir sesi sosialisasi dia memberikan closing statement yaitu “Lingkungan adalah tempat berpijak bagi keluarga kita. Maka jagalah lingkungan salah satunya dengan cara tidak membakar sampah dan mulai memilah sampah dari sekarang. Jika tidak kita yang menjaga lingkungan lalu siapa lagi?”

Penulis: Salma Yunilasari
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Wiludjeng Roessali, M. Si.
Lokasi KKN: Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang