Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Tentang Perlengkapan Kendaraan Sesuai UU Lalu Lintas

proker-mono-perlengkapan-berkendara

SEMARANG (06/08/2022) – Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro periode 2021/2022 secara resmi telah dilaksanakan pada hari Senin, 4 Juli 2022 oleh Rektor UNDIP, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. Kegiatan KKN pada tahun ini mengusung tema “Peduli, Partisipasi, Pahami, Stunting dan Narkoba berbasis SDG’s” yang berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 2022 hingga 18 Agustus 2022.

salah satu mahasiswa fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang sedang menjalankan program kerja individu untuk keperluan penugasan kuliah kerja nyata melakukan pengedukasian terhadap karang taruna RT 06 RW 13 Tambakaji.

Edukasi mengenai perlengkapan berkendara di usung dikarenakan pada daerah tersebut berdekatan dengan jalan nasional dan searah dengan daerah industri yang mana terdapat banyak sekali kendaraan berbagai jenis, mulai dari truk hingga sepeda motor.

Melihat banyaknya warga RT 06 RW 13 Kelurahan tambakaji yang beraktivitas menggunakan sepeda motor maka patut bagi kami mahasiswa fakultas Hukum untuk mengingatkan tentang perlengakapan berkendara.

Pasal 57 dan 58 undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan menjadikan landasan bagi mahasiswa fakultas hukum undip untuk memberikan edukasi kepada karang taruna RT 06 RW 13 Kelurahan tambakaji.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-12-42-14-PM

Selain mengedukasi dengan landasan pasal-pasal tersebut, tidak lupa kami juga memberikan hal-hal perlengekapan yang harus diperhatikan sebelum mengendarai sepeda motor serta manfaat dari perelengkapan itu sendiri, seperti ;
1. Helm berfungsi melindungi kepala dan otak dari dampak negative benturan dengan jalan,benda asing, serta polusi udara.
2. Jaket berfungsi melindungi tubuh dari kontak langsung dengan jalan,benda asing,dan paparan langsung cuaca.
3. Sarung tangan berfungsi melindungi tangan, mencegah berbenturan langsung dengan aspal,serta melindungi dari paparan cuaca.
4. Celana Panjang dan sepatu berfungsi untuk melindungi bagian tubuh dari kontak langsung dengan jalan,serta melindungi dari paparan cuaca dan benda asing.

Penulis : Antaseno Kusuma (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM,MA
Lokasi KKN : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro