Mahasiswa KKN UNDIP Dalam Program Monodisiplin Mengadakan Penyuluhan Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang Secara Online Dan Manfaatnya Bagi UMKM Di RW 03 Kelurahan Bubakan
Semarang (10/08/2022) – Merek dagang merupakan lambang atau simbol yang dipakai oleh para pedagang sebagai tanda pengenal produksinya dan juga sebagai tanda pembeda produksi dengan pesaingnya. Oleh sebab itu merek dagang merupakan hal yang sangat penting bagi para pedagang atau pemilik UMKM. Berkaitan dengan hal tersebut maka didadakanlah penyuluhan tentang Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang Secara Online Dan Manfaatnya Bagi UMKM agar menyadarkan para pemilik UMKM akan pentingnya mendaftarkan merek dagangnya.
Dalam pelaksaanaan program monodisiplin ini, mahasiswa KKN UNDIP melakukan penyuluhan mengenai pengertian merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tata cara pendaftaran merek dagang secara online dan manfaatnya bagi pemilik UMKM.
Melalui penyuluhan ini adalah untuk mengedukasi para pemilik UMKM agar segera mendaftarkan merek dagangnya secara online agar para pemilik UMKM tersebut mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagangnya.
Adapun Penyuluhan Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang Secara Online Dan Manfaatnya Bagi UMKM diadakan di Rumah Baca RW 03 Kelurahan Bubakan (07/08/2022) dan dihadiri oleh pemilik UMKM dan ibu rumah tangga RW 03 Bubakan.
Penulis : Salsalina Karina Br Tarigan (Fakultas Hukum)
DPL : Prof. Dr. Dra. Meiny Suzery, M.S.