Aduan Investasi Bodong Kota Semarang Tertinggi se-Jawa Tengah!! Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Edukasi Investasi Bodong Kepada Masyarakat Kelurahan Tinjomoyo

Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang (20/07/2022) – Berdasarkan data layanan dan kontak yang diperoleh OJK sejak januari 2021 hingga juni 2022, terdapat 798 pengaduan terkait kasus Investasi Bodong dan Pinjaman Online yang terjadi di Kota Semarang. Angka aduan tersebut merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah. Kurangnya informasi masyarakat mengenai Investasi Ilegal ini menjadi salah satu penyebab tingginya aduan investasi Ilegal di Kota Semarang. Hal tersebut juga dapat meningkatkan potensi masyarakat terjebak dalam Investasi Ilegal yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian secara finansial. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi tentang Investasi Ilegal kepada masyarakat untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari Investasi Ilegal.

Whats-App-Image-2022-08-10-at-17-35-00

Program ini dilakukan dengan menempelkan poster mengenai waspada investasi bodong. Isi dari posternya ialah pengertian investasi ilegal, ciri-ciri investasi ilegal salah satunya investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar dengan risiko minimum. Selain itu, terdapat tips agar dapat menghindari investasi ilegal seperti mencari banyak informasi terkait badan usaha dan produknya, serta dapat mengecek legalitas badan usaha pada web OJK. Program Edukasi Waspada Investasi Bodong dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 di Kantor kelurahan Tinjomoyo, lingkungan RW 5, dan RW 8 Kelurahan Tinjomoyo.

Dengan adanya edukasi mengenai waspada investasi ilegal atau investasi bodong ini diharapkan agar kedepannya masyarakat kelurahan Tinjomoyo dapat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi agar tidak terjerumus ke dalam investasi ilegal yang dapat merugikan diri mereka sendiri.

Penulis : Oktavia Ria Winola (Manajemen / Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Dosen Pembimbing Lapangan : Retna Hanani, S.Sos., MPP
Lokasi : Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang