Mahasiswa UNDIP Mengajak Masyarakat di Kelurahan Babakan Menjadi Desa Sadar Hukum Untuk Mendorong Masyarakat Agar Peduli dan Patuh Terhadap Hukum
Kelurahan Babakan, Kota Tangerang (31/7)
Desa Sadar Hukum merupakan suatu program dari kemenkumham dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan/desa. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Demikian yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022. Dari pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa terdapat urgensi dari pemerintah terhadap masyarakat di seluruh daerah Indonesia agar dapat sadar, patuh dan menghormati hukum yang berlaku. Banyaknya tantangan global juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan desa sadar hukum tersebut.
Di dalam program desa sadar hukum sendiri terdapat dimensi, cara dan nilai yang nantinya akan menghasilkan realisasi nyata untuk tercapainya sadar hukum itu sendiri. Salah satu dimensi penilaian sebuah desa/kelurahan sadar hukum adalah dimensi akses informasi hukum. Dimensi tersebut dapat dicerminkan dari seberapa mudah dan aksesible informasi akan hukum pada masyarakat maupun para pejabat kelurahan/desa. Salah satu caranya adalah dengan menjamin ketersediaan bahan bacaan hukum pada kantor balai desa/kantor kelurahan yang nantinya dapat menjadi nilai fundamental dalam pembentukan perpustakaan hukum di kantor kelurahan. Dari dimensi keterbukaan akses informasi hukum tersebut akan diwujudkan bentuk realisasinya seperti menyediakan rak buku khusus untuk hukum dan buku-buku bacaan hukum.
Oleh karena itu, Bryan Eliezer Panjaitan (Hukum 2019) selaku mahasiswa yang mengikuti rangkaian kegiatan dalam Kuliah Kerja Nyata Tim II Undip 2022, mengadakan program desa sadar hukum dengan realisasinya disediakan rak buku mengenai hukum yang dapat diakses lewat kantor kelurahan oleh seluruh warga di Kelurahan Babakan. Dalam proses pelaksanaan program tersebut, Bryan terlebih dahulu melakukan riset dengan turun langsung ke lapangan dan mendapatkan hasil bahwa masih banyaknya masyarakat Babakan yang masih acuh terhadap keadaan aturan hukum.
Selain itu, Bryan juga telah bertemu dengan perangkat kelurahan yakni lurah dalam mendiskusikan mengenai optimalisasi perpustakaan yang ada di kantor kelurahan. Hal tersebut penting karena dalam mencapai keberhasilan dari program ini maka keterbukaan akses informasi hukum wajib optimal, untuk itu dibuatlah perpustakaan hukum. Selain itu untuk membuat daya tarik bagi masyarakat adalah dengan mensosialisasikan program desa sadar hukum ini secara langsung. Contohnya dalam setiap kegiatan posyandu keliling, pertemuan dengan perangkat RW, melakukan penyuluhan dan sebagainya untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa akses informasi di perpustakaan kelurahan khususnya buku hukum dapat diakses secara terbuka dan gratis.
Penulis: Bryan Eliezer Panjaitan (Fakultas Hukum)
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip