Cegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Berikan Edukasi Door to Door Tentang Bahaya Serta Kesadaran Hukum Terkait Narkoba Bagi Warga Kelurahan Sawah Besar
Pada Senin (01/08) salah satu mahasiswa Tim II KKN UNDIP dari Jurusan Ilmu Hukum, Stevangki Roinaldo Rampala melakukan kegiatan edukasi terkait dengan bahaya narkoba dan juga ancaman pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba. Edukasi ini diberikan kepada warga Kelurahan Sawah Besar sebagai bentuk pelaksanaan program kerja terkait pencegahan narkoba. Berdasarkan UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadarkan, serta menyebabkan kecanduan.
Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dari 2021 hingga pertengahan tahun 2022 terungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka. Kemudian terdapat juga temuan barang bukti narkoba berupa 42,71 Ton sabu; 71,33 Ton Ganja; 1.630.102,69 Butir Ekstasi; dan 186,4 Kg Kokain. Dengan data yang ada, peredaran narkoba terus meningkat setiap tahun. Hal ini dikarenakan pengedaran yang semakin meluas dan seolah-olah menjadi hal yang biasa terjadi dimasyarakat sehingga narkoba terasa seperti hal yang lumrah terjadi ditengah masyarakat.
Keresahan terkait dengan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan dengan tindakan represif, namun diperlukan adanya edukasi kepada masyarakat umum terkait bahaya serta ancaman pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. Dalam hal ini untuk memerangi maraknya penyalahgunaan narkoba dan pelaksanaan program kerja dari KKN UNDIP di Kelurahan Sawah Besar, maka kami melakukan kegiatan edukasi secara door to door ini guna meningkatkan kesadaran bagi warga Kelurahan Sawah Besar.
Edukasi yang diberikan berisi materi terkait dengan narkoba secara umum, data pengguna narkoba, dampak penggunaan narkoba serta sanksi bagi pengguna dan pengedar narkoba. Dalam edukasi yang diberikan ini, diharapkan warga Kelurahan Sawah Besar memiliki kesadaran terkait bahaya narkoba serta ancaman pidana yang akan diterima apabila menjadi pengedar serta pengguna narkoba.