Tidak Perlu Lagi Mengantri, Mahasiswa KKN UNDIP di Kelurahan Bandengan Menjelaskan Mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Produk UMKM Secara Online

IMG-20220805-WA0089

Kendal (04/08/2022), dijalankan program kerja monodisiplin ke-2 oleh Lailatul Kusuma Jatri (FH) mahasiswa KKN Tim II UNDIP Kelurahan Bandengan Tahun 2022. Program kerja yang dimaksudkan, yaitu “Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Merek Secara Online Kepada UMKM Cendanasari”. Berkolaborasi dengan dua mahasiswa lain dalam satu tim, diharapkan mampu mendukung pengembangan UMKM Cendanasari.

Cendanasari pada mulanya merupakan persatuan UMKM se-RW 1 di Kelurahan Bandengan, Kendal, Jawa Tengah. Kemudian, Cendanasari mengembangkan sayap menjadi UMKM “baru” yang dipelopori oleh Bapak Zaenal Arifin (Ketua RW 1). Diketuai oleh Ibu Suwarti, eksistensi UMKM Cendanasari masih memerlukan banyak komponen agar dapat terus tumbuh. Melihat kondisi sedemikian rupa, tim mahasiswa KKN UNDIP berinisiatif untuk mendukung pengembangan UMKM ini. Bentuk kontribusi yang diberikan oleh mahasiswa direalisasikan melalui pelaksanaan program kerja monodisiplin. Terdapat tiga mahasiswa KKN UNDIP yang saling bersinergi guna menunjang kemajuan dari keberadaan UMKM Cendanasari. Tiga mahasiswa yang dimaksudkan, antara lain: Lailatul Kusuma Jatri (FH) dengan fokus pembahasan pada “Prosedur Pendaftaran Merek Produk Secara Online”, Dian Novitalia (FEB) mengenai “Seluk Beluk UMKM dan Pembentukan Struktur Organisasi”, serta Faza Nur Sofika terkait “Pembuatan dan Pemilihan Logo”.

Di era serba digital, kini pendaftaran merek produk UMKM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak perlu dilakukan secara tatap muka. Melainkan, pengajuan permohonannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJKI yang bisa diakses pada www.merek.dgip.go.id. Cepat dan praktis, pengajuan pendaftaran merek dapat dilakukan cukup dari rumah.

Sebagai UMKM yang “baru” berdiri, Cendanasari belum melakukan pendaftaran merek atas produk yang dihasilkan. Program kerja monodisiplin dari Lailatul Kusuma Jatri (FH) yang menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran merek produk secara online dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara rinci sekaligus workshop pendaftaran merek produk secara online yang tentunya tidak memerlukan langkah berbelit-belit. Melalui pendaftaran pemilik merek akan memperoleh hak atas merek sehingga terdapat perlindungan hukum. Kemudian, didaftarkannya merek produk mampu membentuk brand image atas produk, memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, mencegah persaingan usaha tidak sehat, serta menarik konsumen. Dengan begitu, usaha dapat semakin berkembang.

IMG-20220805-WA0026

Bukan hanya sosialisasi, Lailatul Kusuma Jatri pun memberikan beberapa media pendukung kepada UMKM Cendanasari. Meliputi, modul lengkap mengenai merek dan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, modul mengenai prosedur rinci pendaftaran merek secara online, poster mengenai tips menghindari penolakan pengajuan pendaftaran merek oleh DJKI, poster strategi membangun merek, hingga selebaran berisikan infografis singkat tentang tahapan mendaftarkan merek secara online.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan bisa menjadi solusi yang pas bagi UMKM Cendanasari. Dalam artian, agar tidak lagi ditemukan kebingungan untuk registrasi merek. Tidak perlu ribet, pengajuan pendaftaran merek cukup melalui beberapa langkah. Meskipun sosialisasi telah berakhir, nantinya UMKM Cendanasari bisa mengimplementasikan prosedur pendaftaran merek secara online sebagai keberlanjutan program kerja monodisiplin guna mendukung perkembangan UMKM Cendanasari itu sendiri agar semakin maju di masa mendatang.

IMG-20220805-WA0209

Di samping itu, program kerja monodisiplin ini bertujuan pula untuk mendukung terwujudnya SDGs nomor 8 dan 9. SDGs poin nomor 8, yaitu pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Melalui pengembangan UMKM diharapkan dapat memberikan dampak yang baik kepada para pelaku UMKM di dalamnya, seperti memperkuat identitas produk guna meningkatkan branding sehingga usaha yang dijalankan mampu memberikan laba yang lebih besar, membuka lowongan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran, serta memberdayakan masyarakat sehingga pekerjaan yang layak dapat terpenuhi sebagai sarana pertumbuhan ekonomi. Adapun kesesuaian program kerja dengan poin SDGs nomor 9 (industri, inovasi, dan infrastruktur) bahwa pengembangan UMKM mampu menjadi inovasi yang mendukung perkembangan industri hingga kemudian mampu membawa infrastruktur ke arah yang lebih baik.

Penulis: Lailatul Kusuma Jatri/ FH (KKN Tim II UNDIP Kelurahan Bandengan Tahun 2022)
DPL: Ibu Dinni Asih Febriyanti, S.Psi., M.Psi.