HOT NEWS! Mahasiwa KKN TIM II Undip Menghimbau Para Siswa Kelas 6 SD 2 Bandengan Melalui Program GETAS Sejak Dini
Kendal (28/7/2022). Mahasiswa KKN TIM II Undip melakukan program sosialisasi GETAS terhadap para siswa kelas 6 SD 2 Bandengan. GETAS merupakan singkatan dari Gerakan Tertib Lalu Lintas. Rangkaian program GETAS tersebut diantaranya yaitu pengenalan mengenai arti rambu lalu lintas dan materi mengenai peraturan tata tertib lalu lintas. Untuk pengenalan arti rambu lalu lintas nantinya akan di print out beberapa contoh lambang rambu lalu lintas. Kemudian untuk program mengenai tata tertib lalu lintas akan diberikan materi dalam bentuk power point yang berisi antara lain syarat berkendara, larangan berkendara, bentuk pelanggaran lalu lintas beserta akibat hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan survey kondisi di wilayah Kelurahan Bandengan, banyak anak yang usianya masih di bawah umur sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor. Tetapi kebanyakan mereka tidak mematuhi peraturan sebagaimana berkendara yang baik, seperti tidak memakai helm, tidak memasang spion, bonceng tiga, tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), dan kebut-kebutan di jalan. Maka dari itu, akibat tidak mematuhi peraturan tersebut akan menimbulkan bahaya bagi keselamatan mereka dan orang lain. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan program ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman arti dari rambu lalu lintas agar mereka lebih paham mengenai peraturan tata tertib lalu lintas yang berlaku serta dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya berkendara sejak dini. Jadi dengan adanya program sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam program kegiatan pengenalan rambu lalu lintas nantinya akan dijelaskan terlebih dahulu secara umum mengenai apa itu rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan arti rambu lalu lintas tersebut dengan contoh lambang rambu lalu lintas yang telah di print out. Setelah dijelaskan mengenai arti rambu lalu lintas tersebut diadakan tanya jawab secara random untuk menebak beberapa contoh rambu lalu lintas yang telah dijelaskan. Nantinya para siswa dapat mengangkat tangan jika ingin menjawab dan yang menjawab nantinya akan diberikan doorprize sebagai bentuk apresiasi karena telah berani menjawab.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai peraturan tata tertib lalu lintas dalam bentuk power point yang berisi mengenai syarat berkendara, larangan berkendara, bentuk pelanggaran lalu lintas beserta akibat hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh yaitu syarat berkendara harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan”. Berdasarkan contoh tersebut dapat dikatakan bahwa anak kelas 6 SD belum dapat mengemudikan kendaraan bermotor karena belum mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Tak hanya itu, syarat untuk membuat SIM adalah minimal usia 17 tahun yang artinya anak kelas 6 SD belum bisa mendapatkannya karena usianya kurang dari 17 tahun. Jika hal tersebut dilanggar tentunya akan berbahaya dikarenakan banyak alasan pengendara di bawah umur belum memadai mengemudikan kendaraan bermotor seperti kesiapan mental yang belum matang, belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara, dan minimnya pengetahuan tentang lalu lintas yang rendah. Sama seperti kegiatan sebelumnya, nantinya para siswa akan diberikan beberapa pertanyaan sesuai materi yang telah dijelaskan. Para siswa yang bisa menjawab petanyaan nantinya dapat mengangkat tangan kemudian yang jawabannya benar akan diberikan doorprize sebagai apresiasi karena berani menjawab. Sesi terakhir ditutup dengan dokumentasi bersama anak-anak kelas 6 SD 2 Bandengan serta penyerahan banner dan booklet mengenai peraturan tata tertib lalu lintas kepada pihak sekolah.
Penulis : Erlina Aghmilatul Husna (FH)
Dosen Pembimbing Lapangan : Dinni Asih Febriyanti., S.Psi., M.Psi
Lokasi : Kelurahan Bandengan Kabupaten Kendal