BANTU UMKM! Pentingnya Legalitas Bagi Para Pelaku UMKM, Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengajak Para Pelaku UMKM untuk Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Kendal (6/8/2022). Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK adalah tanda legalitas yang diberikan kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Hadirnya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan, serta mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan.
Mahasiswa KKN TIM II Undip melakukan program sosialisasi untuk mengajak para pelaku UMKM untuk mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang berada di wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Bandengan yang bertempat di kediaman Ketua RT 07. Kelurahan Bandengan yang merupakan wilayah pesisir yang berada di Kabupaten Kendal memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan yang melimpah dimana mayoritas penduduknya mata pencahariannya sebagai Nelayan. Maka dari itu, beberapa masyarakat Kelurahan Bandengan banyak yang memanfaatkan hasil lautnya untuk mendirikan sebuah usaha dimana bahan baku untuk pembuatan usaha tersebut adalah hasil tangkap dari laut.
Tetapi kenyataannya, banyak para pelaku UMKM yang berada di wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Bandengan belum mengetahui akan pentingnya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) ini. Padahal dengan adanya IUMK, para pelaku usaha dapat mendapatkan banyak manfaat. Para pelaku usaha mikro dan kecil banyak yang merasa kebingungan untuk mendaftarkan izin usahanya tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya legalitas usaha dalam berusaha menjadi jaminan bagi mereka akan adanya dasar hukum dan pengakuan dari pemerintah akan usaha yang dibuat oleh masyarakat. Terkait permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan sosialisasi untuk membantu melakukan penjelasan tentang apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mempunyai IUMK dan tata cara alur pendaftaran pembuatan IUMK.
Dalam kegiatan sosialisasi ini para pelaku UMKM yang berada di wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Bandengan akan diberikan brosur mengenai pentingnya legalitas usaha dan syarat disertai dengan alur pendaftaran pembuatan izin usaha mikro dan kecil tersebut. Pelaksanaan program ini nantinya akan diberikan penjelasan melalui poster yang berisi mengenai apa itu IUMK, tujuan dari IUMK, syarat yang diperlukan untuk membuat IUMK, dan bagaimana alur pendaftaran untuk mengurus IUMK kepada para pelaku UMKM yang berada di RT 07 RW 02 Kelurahan Bandengan. Untuk sekarang ini, mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat yaitu satu hari bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk dapat mendaftar secara online melalui website https://oss.go.id/ milik Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan membuat akun Online Single Submission (OSS). Selain itu, dalam pengurusan IUMK setelah keluar Perpres No. 98 Tahun 2014 menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi para pelaku usaha.
Diharapkan dengan adanya program kerja sosialisasi terhadap pelaku UMKM untuk mengurus IUMK, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha mikro dan kecil dengan harapan nantinya akan banyak para pelaku UMKM yang memiliki IUMK. Selain itu, manfaat mengurus IUMK adalah menyadarkan para pelaku UMKM agar taat hukum dan prosedur terutama bagi para pelaku UMKM yang berada di wilayah RT 07 RW 02 Kelurahan Bandengan. Sesi terakhir ditutup dengan dokumentasi bersama para pelaku UMKM RT 07 RW 02 beserta pemberian poster dan brosur mengenai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Ketua RT 07 dan para pelaku UMKM.
Penulis : Erlina Aghmilatul Husna
Dosen Pembimbing Lapangan : Dinni Asih Febriyanti., S.Psi., M.Psi
Lokasi : Kelurahan Bandengan, Kabupaten Kendal