EDUKASI MENGENAI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN ATAU CYBER BULLYING (UU NO.35 TAHUN 2014) TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PADA SISWA-SISWI LPQ NURUL FALAH KELURAHAN NGALIYAN KOTA SEMARANG

Ngaliyan, Semarang (28/07/22)- Saat penulis melakukan survey kegiatan KKN di LPQ Nurul Falah dan berdiskusi dengan salah satu pengurus LPQ tersebut bahwa kerap terjadi perundungan pada anak. Perundungan atau bullying masih terus terjadi oleh sebab itu perlu adanya pengentasan permasalahan ini karena hal ini sangat berdampak negatif kepada korban, bahkan bisa menyebabkan dampak berkepanjangan seperti mengalami ganggungan pada psikologis anak merasa diri pada zona yang tidak aman seperti rasa ketakutan, rendah diri, serta merasa tidak berharga mengalami ketraumaan, stress dan rentan despresi yang mengkhawatirkan terjadinya bunuh diri menarik diri dari pergaulan sehingga enggan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

perundungan-1
perundungan-2

Oleh karena itu, untuk menghilangkan hal tersebut Mahasiswa KKN Tim II UNDIP akan mengadakan edukasi mengenai pencegahan perundungan/ bullying yang kerap terjadi di LPQ Nurul Falah. Adapun peserta kegiatan edukasi pencegahan perundungan tersebut adalah siswa-siswi LPQ Nurul Falah yang berusia 5-12 tahun yang sedang mengikuti pembelajaran mengaji di LPQ Nurul Falah. Setelah menyampaikan edukasi mengenai pencegahan perundungan penulis melanjutkan dengan kegiatan quiz mengenai perundungan hal ini untuk mengingat kembali atas materi yang telah disampaikan.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-10-45-23-AM

Kegiatan edukasi tersebut diharapkan untuk anak LPQ Nurul Falah bisa mencegah dan menghilangkan perundungan yang kerap terjadi di LPQ Nurul Falah dengan cara menjaga komunikasi dengan teman, melawan dengan prestasi, dan memperbanyak teman tanpa membeda-bedakan. Dari kegiatan edukasi ini diharapkan tidak terjadi lagi perundungan dan siswa-siswi bisa menghargai perbedaan yang ada, serta LPQ Nurul Falah bisa menjadi tempat pembelajaran mengaji yang aman dan nyaman.

Penulis: Dyah Kusumaningrum
DPL: Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc.,Ph.D.,I.P.U
Lokasi KKN: Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang