Pemberdayaan Masyarakat Berbasis UMKM, Mahasiswi KKN Undip Berikan Sosialisasi Mengenai Penyelesaian Sengketa UMKM Melalui Jalur Non-Litigasi di RW 03 Kelurahan Rawamangun
Rawamangun, Jakarta Timur (6/8/2022) – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan penggerak perekonomian nasional dengan konstribusi dan perannya dalam menciptakan lapangan kerja. Di tengah pertumbuhan UMKM yang semakin pesat, maka tidak terlepas dari adanya potensi sengketa bisnis yang dihadapinya. Kemajuan UMKM di tengah tren pasar bebas saat ini mengakibatkan sengketa bisnis menjadi salah satu konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan.
Sengketa yang terjadi biasanya disebabkan oleh pelanggaran atau ingkar janji (wanprestasi) atas hubungan hukum yang telah disepakati bersama. Selain itu kurangnya kehati-hatian dan tidak cermatnya dalam mengantisipasi suatu hubungan hukum menjadi salah satu sumber utama terciptanya suatu sengketa antara pelaku bisnis.
Sengketa bisnis yang terjadi dalam UMKM pada umumnya merupakan bentuk sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). Dalam hal ini, Mahasiswi KKN Undip memberikan pemahaman mengenai alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Penyelesaian melalui non-litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 ayat 10 UU No. 30 Tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Berikut merupakan jenis-jenis penyelesaian di dalam jalur non-litigasi, yaitu:
1. Arbitrase
Menurut UU No 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Mediasi
Menurut Pasal 1 Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
3. Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara pihak konsultan dan klien. Konsultan memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
4. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri, tanpa bantuan pihak lain, dengan cara musyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggap adil oleh para pihak. Hal yang dicapai dari negosiasi berupa penyelesaian kompromi atau compromise solution.
5. Pendapat Ahli
Bentuk ini merupakan suatu pendapat dari seseorang yang ahli dan bersifat mengikat atau Pendapat Mengikat (legal binding opinion) juga dapat ditempuh jika para pihak yang bersengketa ingin menggunakan jalur non-litigasi
Opsi jalur non-litigasi dipilih karena gugatan perdata melalui pengadilan dirasa cukup memakan waktu lama karena putusan di tingkat Pengadilan Negeri masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan proses peradilan yang lama dan berjenjang tersebut membuat para pelaku bisnis lebih senang menempuh jalur non litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
Melalui Program Multidisiplin ‘SPBU’ (Sosialisasi Pemberdayaan Berbasis UMKM) dari Tim II KKN Undip Kelurahan Rawamangun, program monodisiplin ini merupakan program yang dirancang dan diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku UMKM di RW 03 Kelurahan Rawamangun mengenai upaya hukum apa yang harus ditempuh apabila terjadi sengketa yang tidak dapat dihindari. Metode yang digunakan dalam penyampaian edukasi program kerja ini dilaksanakan melalui presentasi terkait Upaya Hukum Non-Litigasi Dalam Sengketa UMKM, melalui media powerpoint di ruang kelas SDN Rawamangun 02 Pagi, serta dibagikan modul kepada tiap hadirin yang berjumlah 23 orang.
Penulis : Dian Hutami Puteri Mahanani Herlambang (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Arwinda Nugraheni S.KM., M.Epid
Lokasi : Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta