Cegah Penyebaran Narkoba, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Penyuluhan Gerakan HITABA “Hits Tanpa Narkoba” di SMPN 8 Depok

Kota Depok (27/07/2022), telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan “Gerakan Hits Tanpa Narkoba (HITABA)” oleh Tim II KKN Undip Kelurahan Tugu di SMPN 8 Depok, Tugu, Cimanggis, Depok.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-51-25-AM

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan sebagai usaha dalam mencegah penyalahgunaan dan penyebaran narkoba. Narkoba sendiri merupakan isu umum yang sering menjadi perbincangan di Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan terdapat 760 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan 1.184 orang tersangka sepanjang 2021. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan bahaya dari narkoba serta dampak yang ditimbulkan dan perlunya dilakukan sebuah upaya preventif.

Pengetahuan tentang bahaya dan dampak dari narkoba sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan, khususnya bagi kalangan remaja. Mahasiswa KKN Tim II Undip dalam hal ini mencoba memberi pengetahuan akan bahaya tersebut pada siswa siswi. Di dalam kegiatan penyuluhan tersebut, dijelaskan tentang dampak narkoba dari sisi ekonomi dan psikologi serta upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba.

Dari sisi ekonomi, diberikan edukasi tentang dampak narkoba bagi perekonomian negara yang dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi rendah dan tips smart spending agar bijak dalam memanfaatkan uang dengan baik yang hanya digunakan untuk keperluan penting saja. Dari sisi psikologi, diberikan edukasi mengenai dampak narkoba bagi manusia, antara lain adalah adiksi, efek psikologis, dan efek kognitif serta diberikan kiat-kiat bagaimana menghadapi permasalahan atau tantangan di kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Terakhir, dijelaskan mengenai upaya pemerintah dalam pencegahan narkoba yang dimuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024.

Kegiatan ini disambut antusias oleh siswa siswi SMPN 8 Depok dan harapannya melalui penyuluhan gerakan HITABA “Hits Tanpa Narkoba” ini memberikan pengetahuan kepada mereka tentang dampak dan bahaya narkoba serta upaya pencegahannya, tidak hanya secara umum, namun juga dari sisi ekonomi, psikologi, dan pemerintahan.

Whats-App-Image-2022-08-11-at-9-50-20-AM

Penulis:
Aisyah Zahra Madani (Psikologi 2019)
Alifiyah Rahma Pratiwi (Ilmu Pemerintahan 2019)
Khaira Aqliya (Akuntansi 2019)
Nurul Aulia Rohmah (Akuntansi 2019)
Raihana Dhifa (Psikologi 2019)
DPL: Ibu Asri Nurdiana, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat