Gebrakan Mengubah Cangkang Telur Menjadi Pupuk Organik Cair
Karanganyar Gunung, Semarang (25/7). Program monodisiplin dengan tema “Program Pemanfaatan Limbah Organik Menjadi Pupuk Organik” telah dilaksanakan oleh salah satu mahasiswa dengan nama Reza Lailul Farobi (20) dari TIM KKN II UNDIP T.A. 2021/2022 yang bertugas di kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Program ini dilaksanakan pada Rumah Ketua KWT dari pukul 18.30 hingga 21.10 tanggal 31 Juli 2022.
Limbah adalah sebutan bagi bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, di mulai dari skala rumah tangga, industri skala kecil sampai skala besar. Limbah dapat dibedakan berdasarkan sifat penyusunnya yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Limbah organik memiliki karakteristik dapat diuraikan secara sempurna melalui proses biologi baik aerob maupun anaerob. Limbah organik dapat diurai melalui proses biologis karena mudah membusuk, seperti sisa makanan, sayuran, potongan kayu, daun-daun kering, jasad renik, dan sisa metabolisme mahluk hidup. Limbah organik dapat mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi partikel yang lebih sederhana melalui bantuan enzim atau dekomposer (jamur dan bakteri).
Limbah di Kota Semarang pada umumnya didominasi oleh sampah organik ±61% sebagai konsekuensi logis dari aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan penduduk kota. Berdasarkan sumbernya, sampah organik kota secara garis besar didominasi oleh sampah pasar, rumah potong hewan dan restoran serta rumah tangga. Bahan organik yang dapat digunakan sebagai kompos dapat berasal dari limbah hasil pertanian dan non pertanian (limbah kota dan limbah industri).
Limbah organik yang tersedia di lingkungan sekitar dapat dimanfaatkan dengan menambah nilai guna seperti pengomposan. Pengomposan pada dasarnya merupakan upaya mengaktifkan kegiatan mikrobia agar mampu mempercepat proses dekomposisi bahan organik. Mikrobia yang dimaksud adalah bakteri, fungi dan jasad renik, sedangkan bahan organik adalah jerami, sampah kota, limbah pertanian, kotoran hewan/ ternak dan sebagainya. Pengomposan merupakan salah satu alternatif pengolahan limbah organik yang dapat mengurangi volume sampah dilingkungan. Dari sudut pandang ekonomi, pengomposan sampah organik bermakna bahwa barang yang semula tidak memiliki nilai ekonomis dan bahkan memerlukan biaya yang cukup mahal untuk menanganinya dan berpotensi menimbulkan masalah sosial, ternyata dapat diubah menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai ekonomis.
Dari hal tersebut, maka digelarlah “Program Pemanfaatan Limbah Organik Menjadi Pupuk Organik” dengan kronologi sebagai berikut:
Pada tanggal 16 Juli 2022 pukul 08.00 dilakukan survei ke rumah ketua KWT. Pada kesempatan tersebut ketua KWT menjelaskan segala kegiatan KWT. Selain itu dijelaskan pula permasalahan yang dialami oleh KWT. Menurut ketua KWT, KWT sudah pernah membuat pupuk organik namun hasilnya sangat berbau tidak sedap. Kemudian pada tanggal 31 Juli pukul 18.30 dilakukanlah Program Pemanfaatan Limbah Organik Menjadi Pupuk Organik yang dihadiri 16 orang. Kegiatan ini diawali dengan penjelasan mengenai pupuk organik. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik membuat pupuk organik cair dari limbah cangkang telur. Hasil praktik pembuatan pupuk ialah pupuk organik cair yang berbau tape fermentasi sehingga permasalahan KWT dapat teratasi. Setelah kegiatan itu, dilakukan proses penanaman 200 bibit bersama dengan anggota KWT.
Para peserta sangat antusias dalam mengikut keberjalanan acara. Pada saat penyampaian materi dan praktik pembuatan pupuk organik cair pun, para peserta aktif bertanya hal-hal berkaitan dengan materi. Pada akhir acara, para peserta saling gotong royong dalam proses pembibitan tanaman. Harapan dari para peserta ialah agar program pembuatan pupuk organik cair ini dapat dilanjutkan secara mandiri oleh mereka. Selain itu diharapkan dapat saling berbagi ilmu mengenai pupuk&tanaman.
Penulis: Reza Lailul Farobi – S1 Kimia 2019
KKN TIM II UNDIP 2022
Dosen Pembimbing Lapangan: Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D
Tag : #KecamatanCandisari #KelurahanKaranganyarGunung #KKNTIMIIPeriode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip #kknundip #faridagushybana