Pentingnya Kepastian Hukum Bagi UMKM Dalam Mengembangkan Usahanya, Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberikan Pendampingan Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil Melalui Sistem Online Single Submission

Semarang (11/08/2022). Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Mengetahui masih banyaknya para pelaku usaha kecil di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan belum memahami peruntukannya, Amara Audy Salsabila (20) mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 yang berasal dari Fakultas Hukum tergerak untuk melaksanakan kegiatan program kerja monodisiplin dengan tema “Pendampingan Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk UMKM Melalui Online Single Submission (OSS)” yang dilaksanakan dalam dua hari.

Pelaksanaan program hari pertama dilaksanakan pada hari Senin (08/08/2022), Mahasiswa berkunjung ke salah satu pelaku UMKM pengrajin tangan di RW 04 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Program dilaksanakan dengan memberikan penjelasan dan pendampingan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil.

image1

Bapak Tarsidi sebagai pelaku UMKM merasa dengan diperkenalkannya sistem Online Single Submission memudahkan dirinya untuk mengurus izin usaha maupun operasional dan memudahkan pelaporan serta solusi pemecahan masalah yang berkaitan dengan perizinan yang dihadapi.

image0

image2

Pada hari kedua, Selasa (09/08/2022), Mahasiswa berkunjung ke salah satu pelaku UMKM pengrajin gelang di RW 06 Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Program ini bertujuan mendorong pelaku UMKM mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku dengan memiliki unsur legalitas dalam usahanya sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki IUMK, pelaku UMKM dapat memiliki kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

Penulis : Amara Audy Salsabila (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL : Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, MM, MA
Lokasi KKN : Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro