Angka Melaporkan KDRT Rendah, Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Tatacara Melaporkan KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan. Budaya patriakis menjadi salah satu alasan korban KDRT sulit mengungkap kasusnya bahkan kepada orang-orang terdekat. Banyak korban KDRT takut akan disalahkan ketika lingkungan tahu bahwa mereka diperlakukan kasar.
Data kekerasan di kota Semarang terbilang relative tinggi, terlebih di kelurahan Ngaliyan. Dari data terlihat bahwa 6 dari 9 kasus kekerasan merupakan KDRT. Hal ini dapat disimpulkan bahwa tingkat kasus kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi dibandingkan dengan kasus kekerasan lainnya.
Oleh karena itu mahasiswa Tim KKN Wates memberikan edukasi tatacara pelaporan KDRT bersama PKK RW 3 agar budaya praktisi seperti itu dapat dihilangkan dan korban berhak mendapatkan perlindungan sehingga semakin banyak kasus KDRT yang terungkap dan pihak yang berkepentingan dapat melakukan Tindakan yang perlu dilakukan.
Penulis:
Afi Utsula Mawarid (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan:
Apip, S.E., M. Si.