Sosialisasi Penyuluhan Tertib Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Bagi Para Petani Desa Purwosari Kendal

DSCF6836

Salah satu mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menjelaskan mengenai Undang-Undang Penggunaan  pupuk kimia kepada bapak-bapak Gabungan Kelompok Tani Desa Purwosari Kendal.

KENDAL – Sosialisasi mengenai pemahaman Bahaya Penggunaan Pupuk Kimia Sesuai Undang-undang yang Berlaku, dilakukan oleh mahasiswa Tim II KKN Undip 2017, Sintha Yustika Putri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kegiatan ini ditujukkan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapok Tani) Desa Purwosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. (4/8/2017)

Acara ini dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.30 WIB yang dihadiri oleh 25 orang Gabungan Kelompok Tani (Gapok Tani), dua orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Kendal sebagai narasumber utama, empat orang perangkat desa, dan sembilan orang mahasiswa Tim II KKN Undip 2017.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Purwosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petani yang ada di Desa Purwosari bahwa pupuk kimia yang digunakan berlebihan sangat berdampak kepada lingkungan sehingga perlu adanya pengaturan terhadap penggunaan pupuk kimia tersebut.

Saya rasa kegiatan seperti sangat bagus, saya jadi mengerti pengaturan hukum untuk mengatur batasan penggunaan pupuk kimia soalnya saya sendiri pengguna pupuk kimia dan bukan seorang petani yang menggunakan pupuk organik. Tadi juga ada praktek pembuatan pupuk organik, sangat menarik saya jadi kepingin nyoba,” ungkap Ahmad Shodiq, petani warga Desa Purwosari Kendal.

Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Ria Frasida, Mahasiswa Jurusan Biologi Universitas Diponegoro yang bertindak sebagai narasumber dengan memaparkan mengenai penggunaan pupuk organik serta mempraktikan cara pembuatannya.

Acara ini berlangsung kondusif terlihat dari minat para peserta terhadap materi hukum mengenai pertanian yang dibawakan, sebab sebelumnya para kelompok tani belum pernah mendapatkan materi penyuluhan mengenai hukum pertanian. Rep: Sintha Yustika, Editor: Nurul Hidayah.