SOSIALISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DIMATA HUKUM

IMG_1122

Perempuan dan anak merupakan subjek yang perlu mendapat perlindungan baik secara fisik maupun psikis. Perempuan hendaknya mendapat hak-hak kesetaraan gender dan perlindungan dan anak anak sebagai penerus bangsa haruslah mendapat perlindungan, edukasi serta pemenuhan kebutuhan anak sesuai dengan usianya.

Oleh karena itu, kami tim II KKN Desa Muncang mengadakan sosialisasi perlidungan perempuan dan anak. Dikarenakan baru saja terjadi kasus asusila terhadap anak di desa muncang. Hal ini dirasakan perlu oleh masyarakat untuk menghindari kejadian yang akan berulang kembali. Selain itu, banyak juga perlakuan yang tidak adil yang diterima oleh para perempuan sehingga diperlukanpegetahuan bahwa kedudukan perempuan di mata hukum itu sejajar. Tujuan dari sosialisasi ini adalah  memberikan pengetahuan kepada masyarakat desa tentang hak anak dan perempuan yang dilindungi didalam hukum baik dari segi hukum nasional maupun dari hukum internasional.