Jauhi Pinjaman Online Ilegal ! Meningkatkan Kesadaran Warga Agar Terhindar Dari Pinjaman Online Ilegal Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Kemayoran, Jakarta Pusat (3/8/22) – Pinjaman online atau pinjol sudah bukan lagi hal yang tabu untuk diperbincangkan. Bahkan, sekarang ini, pinjaman online sudah menjadi fasilitas pinjaman uang yang paling sering diincar masyarakat hampir disemua kalangan. Hal ini dikarenakan proses pencairan uang pada pinjol sangat cepat, masyarakat bisa belanja dulu dan bayar kemudian dengan mencicilnya setiap bulan dalam jatuh tempo yang ditentukan. Alhasil, pinjaman online ini menjadi penyelamat dikala keuagan seseorang sedang menipis. Sayangnya, pengguna pinjol yang semakin meningkat ini juga menjadi peluang bagi sekelompok orang (oknum) untuk melakukan tindak kejatahan. Oknum ini mengatasnamakan pinjaman online untuk melancarkan aksinya meraup untung sebanyak-banyaknya dari korban. Ini merupakan pinjaman online illegal.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan terhindar dari pinjaman online illegal mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro memberikan sosialisasi bahaya pinjaman online illegal di RW 01 Kelurahan Serdang. Topik yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah mengenai ciri – ciri pinjaman online illegal dan langkah untuk menghindari pinjaman online illegal.
Kegiatan dilakukan bersamaan dengan adanya kegiatan bulanan PKK Rw 01 Kelurahan Serdang. Media yang digunakan dalam sosialisasi tersebut yaitu poster dan juga leaflet agar dapat mudah dipahami dan menarik perhatian para kader PKK RW 01.
Pemberian edukasi mengenai pinjaman online ilegal ini ditujukan dengan melibatkan para kader PKK RW 01 dengan target untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas lainnya. Hal ini dikarenakan para kader PKK merupakan komunitas yang memiliki intensitas yang cukup tinggi dalam berkomunikasi dengan masyarakat sehingga keterlibatan mereka dapat menjadi salah satu peran penting dalam pencegahan kembali maraknya pinjaman online ilegal.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal kepada masyarakat ini, diharapkan menjadi informasi yang dapat disebarluaskan kembali ke masyarakat yang lebih luas dan angka korban yang terjerat pinjaman online dapat menurun tidak hanya untuk wilayah Kelurahan Serdang. Dalam sosialisasi ini, peserta ibu PKK pun turut menunjukkan antusias yang tinggi dalam menanggapi setiap informasi mengenai bahaya pinjol ilegal yang diberikan. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa korban kasus pinjol ilegal masih seringkali ditemukan dalam lingkungan terdekat mereka diakibatkan oleh kondisi ekonomi yang belum stabil sehingga menyebabkan banyak diantara mereka untuk tetap mengambil resiko menggunakan pinjaman online.
“Pertamanya saya sering melihat mengenai pinjol ilegal ini di tv saja, tetapi ternyata banyak teman-teman di lingkungan tetangga yang juga pernah menjadi salah satu korbannya. di lingkungan ini tidak jauh-jauh dari faktor ekonomi. Disini akhirnya saya baru tahu ternyata sebenarnya pinjaman online itu berbeda dan untuk pinjol online ada ciri-cirinya tersendiri jadi selanjutnya bisa lebih berhati-hati” tutur salah satu kader PKK RW 01, Ibu Andri.
Penulis : Ahmad Hafidz Fikri Azhar (Jurusan Akuntasi / Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
DPL: Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi: Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
Tanggal Pelaksanaan: 3 Agustus 2022