Semakin Marak Pernikahan Dini, Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyuluhan Hukum Mengenai Dampak Pernikahan Usia Dini.

IMG-20220730-145922
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Semarang (11/8) – Semakin marak dan meningkatnya angka pernikahan dini, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Bendan Duwur mengenai Dampak Pernikahan Usia Dini.

Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat semakin meningkatnya angka pernikahan usia dini di Semarang, terutama di Kelurahan Bendan Duwur. Angka tersebut semakin meningkat selama masa pandemi ini dikarenakan banyak orangtua yang merasakan dampak akibat pandemi dalam bidang ekonomi, sehingga menikahkan anak merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama remaja di Kelurahan Bendan Duwur mengenai dampak pernikahan usia dini terutama dalam bidang hukum.

Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 30 Juli 2022 bertempat di Balai RT 01 RW 01 Kelurahan Bendan Duwur. Pelaksanaan kegitan ini dilakukan dengan memberikan materi mengenai dampak pernikahan usia dini dari segala aspek. Baik dari aspek sosiologis, kesehatan, psikis, ekonomi, pendidikan, dan terutama hukum. Kegiatan yang dihadiri oleh remaja baik dari masyarakat umum atau karang taruna ini berjalan dengan lancar dibuktikan dengan antusias peserta selama kegiatan khususnya dalam sesi tanya jawab.

IMG-20220730-145907
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Diharapkan dengan terlaksananya program kerja ini peserta dapat memahami dampak yang tercipta akibat adanya pernikahan usia dini ini. Dan diharapkan agar lebih bijak dqalam menentukan pilihan untuk melakukan pernikahan dibawah batas usia yang telah ditentukan oleh negara.

Penulis : Alberta Yosintina Damayanti
NIM : 11000119120063
Editor (DPL) : Asep Setiaji, S. Pt., M. Si., Ph. D
Lokasi : Balai Warga RT 01/RW 01, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah