Demi mencegah naiknya kasus narkoba di rejosari kota semarang Mahasiswa undip berinisiatif melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba ditinjau dari segi hukum

IMG20220722193803
Rejosari.KotaSemarang (23/07/2022). Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 melaksanakan sosialisasi pelanggaran narkoba.
Acara sosialisasi dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kelurahan Rejosari dengan mengundang Karang Taruna dan remaja-remaja yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Adapun remaja yang menghadiri acara tersebut berjumlah 20 orang. Selain itu, acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kelurahan Ema Nurhayati S.E,M.M.
Mengenai dampak hukumnya Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Ditambah lagi akhir-akhir ini makin banyaknya public figure yang ditangkap seperti Ammar zoni sebagai pemakai yang divonis masa rehabilitasi dan Freddy Budiman sebagai pengedar divonis Hukuman mati karena penyalahgunaan narkoba tersebut, maka dari itu kalangan remaja menjadi sasaran utama kegiatan yang dilakukan ini, pasalnya banyak kasus penyalahgunaan narkoba adalah dari kalangan remaja dimana faktor lingkungan atau keluarga dapat berpengaruh.
Diharapkan setelah adanya penyuluhan tersebut makin banyak dari generasi muda/ remaja yang sadar akan bahaya nya penyalahgunaan narkoba.

Nama : Laode Abdul Solendai
DPL : Apip.,S.E,M.Si
TIM II KKN UNDIP 2022 Kota Semarang, Kecamatan semarang timur, Kelurahan Rejosari